Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi


A.      Peranan Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa tanah Ulayat Melalui Mediasi
Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui Upaya Mediasi yang terjadi di empat Kabupaten daerah penelitian ini dalam masyarakat tradisional bila ada konflik mengenai tanah-tanah ulayat yang terjadi biasanya Kepala Desa akan mengambil langkah-langkah untuk melakukan perundingan. Dalam perundingan ini diambil langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan pihak yang bersengketa. Hal ini disebabkan kehidupan mereka yang terikat dalam suatu persekutuan yang berdasarkan keturunan darah (geneologis).
Keadaan masyarakat adat 4 (empat) lokasi penelitian yang bersifat komunal sangat mementingkan peranan seorang Kepala adat untuk mengkoordinir dan memotivasi masyarakat agar sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga pengertian hukum adat yang dimiliki Kepala adat akan dapat memelihara tugas, menjalankan, menyelesaikan adat dan hukum adat yang telah dibebankan kepadanya.
Masyarakat adat dalam persekutuan hidup tidak mungkin dapat menyelesaikan masalahnya sendiri kecuali adanya campur tangan dari para fungsionaris adat. Hal ini bermaksud sebagai wadah masyarakat menyandarkan diri bilamana terjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh masyarakat adat. Jika mereka terlibat dalam sengketa tanah hak ulayat maka semua anggota masyarakat menghormati jabatan yang telah pegangnya.LENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
Lebih baru Lebih lama