A.
Peranan Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa tanah Ulayat Melalui Mediasi
Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui Upaya Mediasi yang
terjadi di empat
Kabupaten daerah penelitian ini dalam masyarakat tradisional bila ada konflik mengenai
tanah-tanah ulayat yang terjadi biasanya Kepala Desa akan mengambil langkah-langkah
untuk melakukan perundingan. Dalam perundingan ini diambil langkah-langkah
penyelesaian yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan pihak yang bersengketa. Hal
ini disebabkan kehidupan mereka yang terikat dalam suatu persekutuan yang
berdasarkan keturunan darah (geneologis).
Keadaan masyarakat adat 4 (empat) lokasi penelitian yang
bersifat komunal sangat mementingkan peranan seorang Kepala adat untuk
mengkoordinir dan memotivasi masyarakat agar sesuai dengan ketentuan hukum.
Sehingga pengertian hukum adat yang dimiliki Kepala adat akan dapat memelihara
tugas, menjalankan, menyelesaikan adat dan hukum adat yang telah dibebankan
kepadanya.
Masyarakat adat dalam persekutuan hidup tidak mungkin dapat
menyelesaikan masalahnya sendiri kecuali adanya campur tangan dari para
fungsionaris adat. Hal ini bermaksud sebagai wadah masyarakat menyandarkan diri
bilamana terjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh masyarakat adat.
Jika mereka terlibat dalam sengketa tanah hak ulayat maka semua anggota
masyarakat menghormati jabatan yang telah pegangnya.LENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
Tags
MAKALAH