Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat Nama kelompok : Herdyah
Mayandini Giatayu 13210250 Meliana
19210656 Tissa Novita Sari 16210909 Yohana
Mangunsong 18210664 Rianti Sukma Purwanti
15210878 Ni made Chynthia Larasati 14210949 Sara Lingkan
16210371 Kata Pengantar Puji dan syukur kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat dan karunia-Nya.
sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini mengenai
“Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia yang ada di Masyarakat”. Makalah ini
dibuat dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu
dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Akhirnya pembuatan makalah
ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis berharap dengan
penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri
dan bagi para pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan
pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang
akan datang. Bab I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Setelah
terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi
Jerman setelah Perang Dunia ke II, terdapat sebuah konsesusumum dalam
komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan
hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan
hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh
Secretariat Jendral PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi
penyusun pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor
Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles
Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Republic China, dan lainnya.
Proklamasi ini diratifikasi sewaktu rapat umum pada tanggal 10 desember
1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan dan 8
abstain ( semuanya adalah blok Negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab
Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Hamphrey, warga
Negara kanada, pemerintah kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan
suara tersebut, namun akhirnya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat
Umum. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku
di indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus
pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan/tuntas. Sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
indonesia dapat terwujud kearah yang lebih baik. Mengingat tingkah-laku
para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan
situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka
sudah sepantasnyalah kalau kita beramai-ramai mengingatkan dan
memperingatkan mereka, dan juga kita semua, bahwa tidak mungkin ada
solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita
hadapi bersama, kalau pikiran dan tindakan mereka bertentangan dengan
prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM. Dokumen internasional ini
penting, bahkan makin terus menjadi lebih penting sekarang, dalam
mengurusi persoalan umat manusia di dunia (termasuk di indonesia). Oleh
karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita
lakukan mengenai persoalan ini. 1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi
Manusia ini antara lain adalah : Untuk mengetahui latar belakang
sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia. Untuk
mengetahui sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia. Untuk mengetahui
pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusi yang berlaku secara umum
(global). Untuk mengetahui pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak
Asasi Manusia dan bentuk-bentul pelaksanaan HAM yang ada pada di
masyarakat. Bab II Permasalahan Bagaimana latar belakang sejarah
munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia? Apa pengertian,
macam dan jenis Hak Asasi Manusia yang berlaku secara umum? Bagaimana
pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuk
pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat? BAB III Pembahasan 3.1
Deklarasi HAM disahkan PBB 10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi
Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia
yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan
kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu
kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang
sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum
untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam
pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia. Para
pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan
adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak
manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis
sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar
pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" .
Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara
Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik
dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini
banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi
Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat
istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka. 3.2
Sejarah Hak Asasi Manusia Secara historis hak asasi manusia
sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam
berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang
bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi
manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna
Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali
peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan
hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum
merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal
surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307). Menurut Muhammad
Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak
asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada
tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan
dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta,
maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang
terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini
memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi
yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi. Namun dalam hal ini
yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak
abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk
mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki. Pengertian, Macam
dan Jenis Hak Asasi Manusia Pengertian Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan
yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM memiliki beberapa ciri
khusus, yaitu sebagai berikut: 1. Hakiki (ada pada setiap diri
manusia sebagai makhluk Tuhan). 2. Universal, artinya hak itu
berlaku untuk semua orang. 3. Permanen dan tidak dapat dicabut. 4.
Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak. 3.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia 1.
Hak asasi pribadi / personal Right · Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat · Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat · Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan · Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Right · Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan · Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan · Hak membuat dan mendirikan parpol
/ partai politik dan organisasi politik lainnya. · Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum /
Legal Equality Right · Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan · Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil / pns · Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum 4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths · Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli · Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak · Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll · Hak kebebasan untuk memiliki susuatu ·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights · Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan · Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right · Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan · Hak mendapatkan
pengajaran · Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat 3.4 Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia
Masyarakat indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana
sampai modern. Pada dasarnya merupakanmasyarakat kekeluargaan.
Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut
hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata religius
yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan
segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia
hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan
keberadaanya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk
meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk
mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan
komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan
keaadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata
keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian
substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak
kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah
bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari
individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam
lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu
tiap individu disamping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban
dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata
tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan
peningkatan mutu lingkungan hidup. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh
umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengetian Hak Asasi Manusia
adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri
manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat
dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak
asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit,
kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa
serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan
hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat
mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. Bangsa indonesia
menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang
pelaksanaanya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. 3.5 Bentuk-bentuk Pelaksanaan HAM yang ada di
Masyarakat Pelaksanaan hak-hak asasi di dalam kehidupan masyarakat
antara lain, sebagai berikut : a. Sebagai pribadi yang
berketuhanan Yang Maha Esa, kita yakin bahwa hak-hak asasi kita berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang artinya tuhan telah Menganugerahkan hak
kepada setiap manusi berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan,
serta hak memiliki sesuatu. Hingga patutlah kepada seluruh manusia
saling menghormati dan menghargai atas setiap hak asasi yang ada pada
setiap manusia. b. Dalam kehidupan sehari-hari hak asasi mencakup
hak untuk mendapat perlakuan yang sopan baik ditempat kerja, di
lingkungan sekolah/kampus, maupun dilingkungan masyarakat pada umumnya.
c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang telah
dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah walaupun secara pribadi
berbeda pendapat. d. Rakyat rela mengorbanikan sebagian hak
miliknya demi kepentingan umum dan sebaliknya pemerintah memberikan
ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Setiap
masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu. f. Setiap masyarakat mempunyai kebebasan
dalam berpendapat dan berpolitik baik dalam bentuk tulisan maupun
orasi, namun yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab. g.
Dalam peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak
kejahatannya, namun tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hal
ini untuk menghargai tersangka tersebut akan haknya dalam mendapat
layanan dan perlindungan hokum serta bersamaan kedudukannya dalam hokum.
h. Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan
melanggar hak-hak asasi orang lain, sehingga hak-hak asasi dalam
pelaksanaanya dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada UUD
1945 dan peraturan perundangan lainnya. Bab IV Penutup
4.1 Kesimpulan Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari
hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara
lain : 1. HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan jenisnya
yaitu hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan dan sosial
budaya. 2. Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara
mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaanya harus berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada Undang-Undang Dasar 1945dan
peraturan perundangan yang lainnya. Pelaksanaan yang mutlak akan
melanggar hak-hak asasi orang lain. 4.2 Saran Adapun saran yang saya
dapat sampaikan dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi
Manusia ini antara lain : Diharapkan kepada pemerintah dan instansi yang
berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan
mentapkan kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia saat ini.
Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu
sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang Hak Asasi Manusia
yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi
orang-orang yang tertindas. DAFTAR PUSTAKA
http://www.docstoc.com/docs/48057826/Makalah-Hak-Asasi-Manusia
Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Granmedia Pustaka Utama