A. Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau
konflik. Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu obyek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu
atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama
atas suatu obyek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan
yang lain.
Pengertian sengketa pertanahan
dirumuskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1999 tentang Tata
Cara Penanganan Sengketa
Pertanahan, selanjutnya disebut PMNA/KBPN 1/1999,
yaitu :
“ Perbedaan pendapat antara pihak
yang berkepentingan mengenai keabsahan
suatu hak, pemberian hak atas
tanah, pendaftaran hak atas tanah, termasuk
peralihan dan penerbitan tanda
bukti haknya serta pihak yang berkepentingan
yang merasa mempunyai hubungan
hukum dan pihak lain yang berkepentingan
terpengaruh oleh status hukum
tanah tersebut.”
37
LENGKAPNYA DOWNLOAS DISINI
Tags
MAKALAH