BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C. Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum
Internasional
Sistem
hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi
oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus
dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan
aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang
melintasi batas-batas negara.
Tags
MAKALAH