STATUS HUKUM LAHAN DI INDONESIA
•Lahan di Indonesia dibagi ke dlm wilayah dg status hutan permanen dg sebutan Kawasan Hutan yg berada di bawah kewenangan Kementrian Kehutanan (70 % dari total), dan Kawasan Budi Daya Non Kehutanan / KBNK yg juga dikenal dg istilah areal penggunaan lain (APL) di bawah kewenangan Kepala Kabupaten (Bupati) (30 % dari LENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
Tags
POWER POINT