MANAJEMAN
Pengertian Manajemen
Menurut
Harold dan O’Donnel. Manajemen adalah berhubungan dengan pencapaian
suatu tujuan yang dilakukan melalui dan dengan orang lain.
Menurut George R Terry. Manajement adalah
suatu proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan pelaksanaan dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu
maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Menurut A.F Stoner. Manajemen adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian
upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang
ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Tujuan Manajemen Agrobisnis
1. Tujuan Organisasional
Ditujukkan
untuk dapat mengenali keberadaan manajemen agrobisnis dalam memberikan
kontribusi pada pencapaian efektifitas organisasi.
2.
TT Tujuan Fungsional
Ditujukkan untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
3.
Tujuan Sosial
Ditujukkan
untuk secara etis dan social merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan
tantangan-tantangan masyarakat melalui tindakan meminimalisasi dampak
negative terhadap organisasi.
4.
Tujuan Personal
Ditujukkan
untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannnya minimal
tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap
organisasi.
Fungsi-Fungsi Management
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi
perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti
dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan tersebut.
2.
Fungsi pengorganisasian / Organizing
Fungsi
pengorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya
manusia dan sumber daya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk
menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan
perusahaan.
3.
Fungsi pengarahan /directing / Leading / actuating
Fungsi
pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan
efektivitas dan efesiensi kerja secara maksimal serta menciptakan
lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya.
4
. Fungsi pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu aktivitas menilai kerja berdasarkan standar yang telah dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
Unsur – unsur manajemen
1. Men (SDM)
Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan.
2.
Money ( Uang )
Besar kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan.
3.
Materials ( Bahan )
Materi terdiri dari bahan setengah jadi ( raw material ) dan bahan jadi .
Dalam
dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang
ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan / materi –
materi sebagai salah satu sarana
4.
Machines (mesin)
Penggunaan mesin akan membawa kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja.
5.
Methods ( Metode )
Sebuah
metode dapat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksaaan cara
pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan bnerbagai pertimbangan –
pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yan tersedia dan
penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha.
6.
Market ( Pasar )
Memasarkan
produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barang yang
diproduksi tidak laku, maka prosesproduksi barang akan terhenti.
Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung.
Monday, November 7, 2011
Laporan Agrobisnis Manajement Produksi
Pendahuluan
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen
belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary
Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni
menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa
seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen
sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian,
dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals)
secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai
sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang
ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Sejarah Perkembangan Ilmu Manajemen
Banyak
kesulitan yang terjadi dalam melacak sejarah manajemen. Namun diketahui
bahwa ilmu manajemen telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Hal ini
dibuktikan dengan adanya piramida di Mesir. Piramida
tersebut dibangun oleh lebih dari 100.000 orang selama 20 tahun.
Piramida Giza tak akan berhasil dibangun jika tidak ada seseorang—tanpa
memedulikan apa sebutan untuk manajer ketika itu—yang merencanakan apa
yang harus dilakukan, mengorganisir manusia serta bahan bakunya,
memimpin dan mengarahkan para pekerja, dan menegakkan pengendalian
tertentu guna menjamin bahwa segala sesuatunya dikerjakan sesuai rencana.
Manajemen Produksi
Manajemen
produksi adalah salah satu cabang manajemen yang kegiatannya mengatur
agar dapat menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang dan jasa.
Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang
berhubungan
dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang
dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian,
manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan
dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Sistem Produksi
Sistem
adalah sekumpulan bagian-bagian yang saling berhubungan dengan satu
sama lain, dan bersama-sama beraksi menurut pola tertentu terhadap input
dengan tujuan menghasilkan output. Sistem produksi yaitu sekumpulan
sub-sistem yang terdiri dari pengambilan keputusan, kegiatan,
pembatasan, pengendalian dan rencana yang memungkinkan berlangsungnya
perubahan input menjadi output melalui proses produksi. Sedangkan
sub-sistem yang terlibat dalam kegiatan produksi adalah: subsistem
input, subsistem output, subsistem perencanaan dan subsistem
pengendalian.
Tugas dari manajemen produksi ada dua yakni
1. Merancang system produksi
2. Mengoperasikan suatu system produksi untuk memenuhi persyaratan produksi yang ditentukan.
Proses produksi meliputi :
1. Proses ekstraktif, contoh pertambangan batu bara, pertambangan timah.
2. Proses fabrikasi, contoh perusahaan mebel, perusahaan tas.
3. Proses analitik, contoh minyak bumi diproses menjadi bensin, solar dan kerosin.
4. Proses sintetik, contoh proses pembuatan obat, pengolahan baja.
5. Proses perakitan, contoh perusahaan televisi, perusahaan industry mobil dan motor.
6. Proses penciptaan jasa-jasa administrasi, contoh lembaga konsultasi dalam bidang administrasi keuangan.
6. Proses penciptaan jasa-jasa administrasi, contoh lembaga konsultasi dalam bidang administrasi keuangan.
Ruang lingkup manajemen produksi
1. Pemilihan jenis usaha
2. Pemilihan skala usaha
3. Lokasi usaha
4. Waktu produksi
5. Pengaturan tenaga kerja
PEMILIHAN JENIS USAHA
Adalah
penetapan kegiatan pokok usaha/ekonomi produktif yang dilakukan oleh
seseorang/kelompok dalam bidang usaha ekonomi produktif.
Tujuannya
: untuk mendapatkan jenis usaha yang tepat yang disesuaikan dengan
kemampuan secara kelompok didasarkan permintaan pasar, modal, bahan baku
yang tersedia, dll.
Langkah-langkah memilih jenis usaha
Studi
Kelayakan usaha : Suatu proses penelitian untuk mengetahui ada
tidaknya suatu usaha (investasi) yang dapat dilaksanakan
dengan berhasil.
Ada 7 tahapan yang harus dipahami wirausaha:
a. mengenali diri sendiri,
b. mengenali lingkungan,
c. mengembangkan kreativitas,
d. merencanakan usaha
e. menguji kelayakan usaha,
f. melaksanakan rencana tindakan,
g. mengantisipasi per-kembangan
b.
Tujuan dilakukan studi kelayakan usaha: untuk menghindari keterlanjutan
penanaman modal dalam kegiatan usaha yang ternyata tidak menguntungkan.
c. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan usaha:
1) Aspek pasar (permintaan, penawaran, harga, perkiraan penjualan)
2) Aspek keuangan (dana investasi, sumber belanja, dan taksiran penghasilan)
3) Aspek teknis (skala produksi, proses produksi, pemilihan lokasi usaha, jadwal kerja, teknologi yang digunakan)
4) Aspek manajemen (yang terkait dengan manajemen )
5) Aspek hukum (bentuk badan usaha, jaminan (agunan), akta,sertifikat, ijin usaha, dsb.)
6)
Aspek ekonomi dan sosial (peningkatan penghasilan negara,devisa negara,
penambahan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan kerja, pengaruh thdp. Industri lain)
d. Alat analisis dalam studi kelayakan usaha
Untuk menganalisis aspek pasar dan pemasaran, maka bisa digunakan berbagai alat untuk memprediksi permintaan produk yang akan dibuat.
e. Langkah-langkah studi kelayakan usaha:
1) Mengidentifikasi potensi ekonomi yang ada di suatu lokasi, Potensi ekonomi dapat berupa:
a. Dana sebagai modal,
b. Ketrampilan sebagai modal pengolahan,
c. Tenaga kerja produktif sebagai pelaksana,
d. Kesuburan tanah sebagai modal bertani, berkebun, memelihara ternak, dan ikan,
e. Letak/lokasi yang strategis, keadaan alam antara lain iklim, lingkungan, tempat menjual hasil usaha,
f. Ketersediaan bahan mentah, pertanian, alam, tambang,
g. Pangsa pasar
2) Mengidentifikasi jenis usaha ekonomi produktif yang dapat diusahakan dengan pertimbangan:
a. Melakukan penilaian terhadap aspek pasar,teknik, keuangan, yang terkait dengan kesempatan usaha yang yang akan dikembangkan,
b. Melihat ketrampilan yang dimiliki oleh para calon pengusaha terkait dengan kesempatan usaha yang ada,
c. Menganalisis apakah barang dan jasa yang akan dikembangkan memiliki tingkat kelanggengan yang tinggi,
d. Melihat tingkat pesaing yang ada, baik dari dalam maupun dari luar negeri,
3) Membuat laporan studi kelayakan usaha,
2. Memilih jenis usaha yang diprioritaskan:
Gunakan Analisis SWOT sbb.:
a. Kemampuan dalam mengelola wirausaha,
b. Kelemahan & kekurangan calon wirausaha,
c. Peluang/faktor pendukung dari luar diri calon wirausaha
d. Ancaman berupa keadaan yang menjadi penghambat usaha yang berasal dari luar.
Lokasi Usaha
Salah satu keputusan yang sangat penting sebelum memulai bisnis waralaba adalah memilih lokasi yang strategis sebagai tempat usaha.
Karena lokasi ikut berperan menentukan tingkat kesuksesan usaha Anda.
Jika tidak atau belum memiliki bayangan seberapa strategis lokasi yang
ingin Anda pilih, sebaiknya meminta kepada franchisor untuk memberi
gambaran tentang lokasi tempat usaha itu. Atau, mintalah nasehat kepada franchisor dimana sebaiknya lokasi yang tepat untuk usaha Anda.
Biasanya,
franchisor melakukan studi (riset) pasar sebelum memberikan persetujuan
kepada franchisee. Riset ini salah satunya mengenai trade area
franchise untuk mengetahui secara demografis potensi usaha dan informasi
yang berhubungan dengan lokasi/tempat belanja masyarakat.
Tidak ada salahnya jika Anda meminta lebih rinci gambaran dan potensi
lokasi yang direncanakan. Berikut beberapa yang harus dipertimbangkan
dalam memilih lokasi.
1. Kepadatan penduduk
Kepadatan
penduduk menjadi salah satu indikator besarnya potensi pasar usaha yang
ingin Anda geluti, meskipun hal ini belum menjadi ukuran final. Apakah
bisa dijadikan sebagaitempat belanja masyarakat.
2. Penghasilan
Jika kepadatan penduduk tidak linear dengan daya beli masyarakatnya, maka berarti lokasi itu tidak tepat sebagai tempat/pusat perbelanjaan.
Karena itu, perlu Anda cermati bagaimana penghasilan penduduk di area
trade Anda. Apakah lingkungan dekat menyukai jika mereka ditawarkan
produk dari usaha franchise atau pusat perbelanjaan yang Anda miliki?
3. Jumlah usaha
Adakalanya, lokasi yang dipilih merupakan pusat shopping(pusat shopping)
atau sentra perdagangan. Nah, apakah banyaknya usaha berpengaruh kepada
lokasi? Apakah tipe bisnis di area itu menggunakan produk atau service
yang ditawarkan franchise?
4. Tempat
Ada beberapa tipe tempat yang bisa dipilih untuk usaha Anda seperti mal (shopping mall),
sentra usaha, perumahan, pinggir jalan dan sebagainya. Anda perlu
menanyakan, apakah kebanyakan franchisee yang sukses berada di lokasi
franchise seperti di dalam mal, di bagian yang paling ramai, di bagian
terpisah dari mal, stand atau bangunan tersendiri atau di sentra
industri?
5. Jumlah Traffic
Berapa
banyak kendaraan yang lalu lalang di lokasi itu per harinya? Apakah
orang yang lalu lalang akan dapat melihat tanda bisnis (plang) Anda?
Apakah lokasinya mudah diakses?
6. Pusat keramaian
Jika lokasi berada di bagian mal misalnya Mall Town Square,
kebanyakan pusat lalu lalang yang terbaik adalah di outlet-outlet
makanan. Kadang-kadang, di seberang jalan mal juga menjadi tempat yang
di penuhi orang lalu lalang dan biasanya harga sewanya juga lebih murah.
Bisa juga lokasinya di rumah sakit, kampus atau di pusat-pusat orang
datang.
7. Akses karyawan
Bisa
saja lokasi yang jarak tempuhnya sangat jauh menjadi kontra produktif
buat karyawan Anda. Karena itu, lokasi sebaiknya terbilang cukup dekat
terutama bagi karyawan utama Anda. Misalnya Mall Depok Town Square.
8. Zona
Jika lokasi yang Anda pilih bukan daerah perdagangan semacam shopping mall atau
tidak cocok dengan usaha Anda, sebaiknya tidak dipaksakan. Maka, perlu
juga Anda menanyakan, apakah zona lokasi cukup pantas untuk bisnis Anda.
9. Kompetisi
Pertimbangkan
juga tingkat kompetisi usaha yang ingin Anda jalankan. Jika di lokasi
tersebut sudah jenuh dengan usaha yang menawarkan produk sejenis, bisa
jadi lokasi itu menjadi tidak strategis buat Anda.
10. Appearance
Anda
pasti ingin usaha Anda terlihat berwibawa dan lingkungan di sekeliling
lokasi tidak mengganggu usaha franchise Anda. Tanyakan kepada
franchisor, apakah area lokasi cukup bersih dan terkendali? Apakah
lingkungannya juga cukup baik? Selanjutnya, mintalah franchisor membantu
Anda bernegosiasi untuk mendapatkan lokasi yang strategis dan harga
sewa yang lebih murah. Karena bisa saja dalam kasus tertentu, usaha
tersebut dibutuhkan, misalnya oleh real estat untuk menjaring pasar.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pemilihan lokasi pabrik, besar sekali pengaruhnya
terhadap tingkat kelancaran operasi perusahaan, faktor-faktor tersebut
terdiri dari faktor utama dan faktor bukan utama. Faktor utama yaitu;
letak sumber bahan baku, letak pasar, masalah transportasi, supply
tenaga kerja dan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan faktor bukan utama
seperti, rencana masa depan perusahaan, kemungkinan adanya perluasan
perusahaan, kemungkinan adanya perluasan kota, terdapatnya
fasilitas-fasilitas pelayanan, terdapatnya fasilitas-fasilitas
pembelanjaan, persediaan air, investasi untuk tanah dan gedung, sikap
masyarakat, iklim dan keadaan tanah.
Berikut kriteria demografik dalam memilih lokasi usaha :
1. Usia penduduk yang menjadi target pasar Anda.
2. Jumlah keluarga
3. Income setiap keluarga
4. Jumlah penduduk
Kriteria tambahan
1. Kompetisi di area atau lokasi
2. Prosentase penduduk yang menjadi target Anda.
3. Jumlah pria dan wanitanya
4. Prosentase populasi berdasarkan income yang masuk kategori konsumen potensial
5. Jumlah rumah tangga dengan income yang lebih besar
6. Rata-rata income keluarga
7. Income kelurga yang medium
8. Prosentase penduduk yang berpendidikan sarjana
9. Prosentase penduduk yang bekerja kantoran
10. Kepadatan penduduk
Pengaturan Tenaga Kerja
Pengaturan
tenaga kerja ini berhubungan dengan upah kerja atau gaji yang
diberikan dalam hal ini sesuai inkab suatu tempat atau daerah usaha
tersebut,serta etos kerja karyawan.
|
Pas. 1. Untuk
melaksanakan Peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya, maka yang
dimaksud dengan: a. perusahaan, ialah suatu perusahaan perindustrian
yang diurus secara tersendiri maupun tidak, dan termasuk jenis
perusahaan yang dituwuk berdasarkan pasal 3, sepanjang hal itu tidak
dikecualikan dengan pasal 2; b. majikan (pemberi pekerjaan), ialah
pemilik perusahaan, wakilnya atau pengurus perusahaan; c. buruh, ialah
orang yang bekerja pada perusahaan itu dan yang tidak dianggap sebagai
majikan. (kalimat " de tot de Indonesiers of Vreemde Oosterlingen
behorende persoon, die, niet vallende onder artikel 1603 x eerste alinea
van het Burgerlijk Wetboek", kini dianggap tidak berlaku).
Pasal
2. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini tidak berlaku lagi: a.
perusahaan-perusahaan di luar Jawa, di rnana para buruhnya bekerja
berdasarkan S. 1911-540 sub kedua; b. perusahaan-perusahaan negara.
Pasal
3. (s.d.u. dg. S. 194 7-208 dan S. 1948-291.) (1) Oleh Hoofd van het
Departement Sociale Zaken (kini dapat disamakan dengan Menteri Tenaga
Kerja) ditunjuk jenis-jenis perusahaan, terhadap mana
ketentuan-ketentuan Peraturan ini diberlakukan. (*) (2) Menteri Tenaga
Kerja dapat menentukan bahwa berlakunya Peraturan ini untuk beberapa
daerah tertentu dibatasi sampai perusahaan-per-usahaan yang besarnya
tertentu saja, kecuali bila Hoofd van de Afdeling Arbeid van het
Departement van Sociale Zaken (kini dapat disamakan dengan Direktur
Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja) menentukan lain
terhadap satu atau beberapa perusahaan. Dalam menentukan besarnya
perusahaan, ialah perusahaan perusahaan yang sama dalam
usahanya dan merupakan kesatuan dan mempunyai hubungan langsung dengan
induk-perusahaannya, atau perusahaan-perusahaan yang merupakan
cabang-cabang dari induk-perusahaannya dianggap sebagai satu perusahaan.
(*) Dengan S. 1948-162 Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perindustrian
sebagai diubah dengan Ordonnatie tanggal 27 Nopember 1947, Stbl nr.
208, berlaku terhadap jenis pemsahaan sebagai berikut: - perusahaan
batik; - pabrik biskuit dan beschuit; - perusahaan tepung gaplek
(tapioka); - penjemuran kopra; - percetakan; - penggodokan gambir; -
perusahaan kapuk; - perusahaan kulit; - perusahaan baja; - perusahaan
mebel; - perusahaan mi dan mihun; - pabrik minyak, kecuali perusahaan
yang mengerjakan minyak tanah; - penggilingan beras; - perusahaan cerutu
dan sigaret; - perusahaan rokok; - perusahaan kembang gula dan coklat; -
perusahaan pengolahan tembakau; - perusahaan tegel dan barang dari
tanah list; - tempat pengerinan teh, pemilihan/ pernisahan dan
pembungkusan teh, kecuali perusahaan itu adalah bagian dari pabrik teh
di perusahaan perkebunan; - pabrik petasan; - pabrik es; - pertenunan; -
pabrik roti dan kue; tempat peniupan kaca; - tempat pembuatan kecap; -
pabrik barang dari karet; Mulai berlaku bersamaan dengan mulai
berlakunya Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perindustrian.
Pasal
4. (s.d. u. dg. S. 1947-208.) Majikan wajib memelihara buku-buku
pembayaran atau buku-buku lainnya tentang penyelesaian pembayaran dengan
buruhnya, menurut cara yang ditetapkan atau disetujui oteh Menteri
Tenaga Kerja; cara-cara yang ditetapkan itu dapat memuat
ketentuan-ketentuan khusus untuk perusahaan-perusahaan atau
cabang-cabang perusahaan tertentu.
Pasal
5. (1) Majikan wajib menjamin agar seluruh jumlah upah yang berupa uang
dibayarkan kepada buruh secara teratur dan sedikit-dikitnya sekali
dalam satu bulan.
(2)
(s.d.u. dg. S. 1947-208.) Terhadap upah yang berupa uang itu, kecuali
pemotongan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 23 Ordonansi Pajak Upah,
hanya boleh dilakukan pemotongan untuk utang-utang kepada majikan atau
denda yang dijatuhkan oleh majikan dan untuk iuran dana yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau yang
disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)
Jumlah pemotongan termaksud pada ayat terdahulu, seluruhnya tidak boleh
lebih dari seperempat bagian dari upah yang berupa uang yang diterima
buruh sejak pembayaran upah yang terakhir.
(5)
Majikan dilarang mendenda buruh dalam jangka waktu tujuh hari sampai
suatu jumlah uang yang melebihi sepersepuluh bagian dari upah berupa
uang yang diterimanya selama jangka waktu itu. Denda-denda ini, baik
langsung maupun tidak langsung, tidak boleh menjadi keuntungan pribadi
majikan.
(6)
(s.d. u. dg. S. 194 7-208.) Menteri Tenaga Kerja berwenang mengeluarkan
peraturan bagi perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu, yang
memuat ketentuan-ketentuan dalam hal bagaimana dan sampai jumlah berapa,
buruh dapat didenda dengan mernperhatikan jumlah maksimum tersebut pada
ayat (5).
Pasal 6.
(1)
(s. d. u. dg. S. 194 7-208.) Majikan dilarang untuk secara langsung
atau tidak langsung: a. memperhitungkan bunga atas uang pinjaman atau
uang muka yang diberikan kepada buruh; b. mengadakan pungutan kepada
buruh atas pemakaian bahan atau peralatan milik perusahaan atau
perawatannya ataupun sebagai bantuan untuk biaya perusahaan. c. menjual
barang-barang kepada buruh dengan harga yang lebih tinggi dari harga
yang berlaku setempat; d. mewajibkan buruh untuk menggunakan upahnya
atau sebagian upahnya untuk keperluan tertentu, kecuali dalam hal buruh
secara sukarela mengikatkan diri untuk ikut serta dalam dana seperti
yang dimaksudkan dalam pasal 5 ayat
Pasal
7. (1) Majikan wajib menjamin agar buruh dalam jangka waktu 24 jam
berturut-turut tidak melakukan pekerjaan selama lebih dari 9 jam
(berdasarkan peraturan perundang-undangan perburuhan Republik Indonesia
dalam hal ini harus dibaca 8 jam) untuk kepentingan perusahaan, dan agar
buruh menikmati satu hari istirahat mingguan secara penuh.
(2)
Dalam memperhitungkan jumlah jam kerja seperti yang dimaksudkan dalam
ayat (1), hanya boleh dikurangkan waktu-waktu istirahat, yang
masingmasing lamanya sedikitnya setengah jam. (3) (s.d.u. dg. S.
1947-208.) Menteri Tenaga Keria berwenang untuk membebaskan
perusahaan-perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu dari
ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), berdasarkan syarat-syarat yang
ditentukan olehnya.
Pasal
8. (s.d. u. dg. S. 194 7-208.) Menteri Tenaga Kerja berwenang untuk
menetapkan peraturan bagi perusahaan-perusahaan tertentu atau
cabang-cabangnya tentang syarat-syarat kesehatan
dan kebersihan pada ruang-ruangan dan tempat-tempat lain di mana buruh
bekerja, demikian pula mengenai kondisi kerja.
Pasal
9. (1) Bila majikan langsung atau tidak langsung memberikan perumahan
kepada buruh, maka Ia wajib mengusahakan perumahan yang layak.
Pasal
11. (1) (s.d.u. dg. S. 1947-208.) Dikenakan hukuman kurungan paling
tinggi satu bulan atau denda paling tinggi seratus gulden, seorang
majikan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal: 4, 5, ayat
(1), (2), (3) dan (5), 6 ayat (1), 7 ayat (1), 9 ayat (1) dan 10,
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja yang
didasarkan atas pasal: 5 ayat (4) dan (6), 8 dan 9 ayat (2), dan begitu
pula beberapa syat-at-syarat yang bersangkutan dengan surat izin yang
diberikan berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf f. (2) Bila majikan adalah
badan hukum, tuntutan dilakukan dan pidana diputuskan terhadap pengurus.
(3) Bila pengurus badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain,
maka ketentuan-ketentuan dalam ayat terdahulu berlaku pula terhadap
pengurus yang memimpin badan hukum termaksud.
Pasal
12. (1) Selain pejabat dan pegawai yang berkewajiban mengusut
pelanggaran pada umumnya, maka para pejabat inspeksi kerja (kini:
Pejabat yang bersangkutan dari Departetnen Tenaga Kerja) diserahi tugas
untuk menjaga supaya Peraturan ini ditaati, untuk membantu pelaksanaanwa
dan pengusutan pelanggaran-pelanggarannya. (2) Para pejabat seperti
yang dimaksudkan dalam ayat terdahulu, begitu pula para pegawainya yang
turut-serta mendampinginya, selalu dapat memasuki tempat-tempat di mana
para buruh dipekeriakan, dan memasuki perumahan para buruh. Bila mereka
ditolak memasukinya, mereka dapat meminta bantuan polisi jika dianggap
perlu.
Pasal
13. Pengaturan selanjutnya yang diperlukan dan yang berhubungan dengan
pelaksanaan dan pembinaan Peraturan ini, dilakukan dengan atau
berdasarkan peraturan pemerintah.
Tags
ARTIKEL MAKALAH