PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI 


PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG 


Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Secara umum hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Namun para ahli hukum memiliki definisinya tersendiri tentang hukum. 


B. DEFINISI HUKUM 

Menurut E Utrecht (R, Soeroso, 2002) menyatakan : "Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan". 
Menurut Immanuel Kant (C.S.T Kansil, 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” 
Namun, menurut saya definisi hukum dapat disimpulkan menjadi serangkaian aturan yang mengatur segala sesuatu hal dalam sebuah negara berdasarkan ideologi dan undang-undang yang telah ada dan disepakati. 


C. DEFINISI EKONOMI 

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Beberapa pendapat dari beberapa ahli mengenai definisi ilmu ekonomi. 
Menurut M. Manulang (Hukum dalam Ekonomi, edisi II, 2004), “ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa”. Sedangkan menurut Mandala Manurung (Pengantar Ilmu Ekonomi, 2002), “ekonomi adalah perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya” 
Dari definisi ekonomi diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari cara-cara yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas (langka). 


KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI 

Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum, Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. 


PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI 

Hukum kini tidak lagi menjadi panglima. Dua kepentingan lain, yakni ekonomi dan politik, mengungkung hukum itu sendiri. Hal itulah yang menjadikan kondisi hukum negeri ini karut-marut dan semakin lemah. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie, Selasa (18/1/2011), seusai meresmikan Jimly School Law and Government di Hotel Millenium, Jakarta. 
Jimly mengatakan, “Yang mengkhawatirkan ketika politik berkolaborasi dengan ekonomi yang akan menyandera hukum itu sendiri sehingga hukum tak lagi jadi panglima”. Padahal, negara perlu hukum ditegakkan, Karut-marutnya kondisi hukum harus diperhatikan secara baik-baik oleh para politisi. Banyak politisi yang hanya pakai hukum sebagai alat kekuasaan. Begitu juga pebisnis hanya menggunakan hukum sebagai alat kepentingannya. 
Lain lagi profesi kuasa hukum. Jimly melihat para kuasa hukum sangat membela kliennya yang bisa jadi merupakan penjahat. “Jaksa terus-menerus mencari kesalahan seseorang, sementara hakim harus ada di tengah-tengah. Hukum tidak sekadar taat peraturan, tetapi yang terpenting substansi atas rasa keadilan itu sendiri," itu yang diucapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 
"Parahnya, sarjana hukum juga ikut di dalam karut-marutnya hukum. Banyak yang mengecewakan. Sarjana hukum harusnya tak selalu soal hafal pasal, tapi harus ditanamkan rasa keadilan," demikian ungkap Jimly. 
Oleh karena itu, Jimly berharap kepercayaan publik akan hukum harus dikembalikan. Mulai dari presiden sampai pejabat paling rendah harus memahami hukum sebagai panglima. 


ANALISA 

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri. 


KESIMPULAN 

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. 

DAFTAR PUSTAKA 

- Pengantar Ilmu Hukum. Edisi 1 Cetakan 5/oleh R Soeroso.–Jakarta: Sinar Grafika,2002 
- Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA Jakarta 
- S Advendi, Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004. 
- Manurung, Mandala Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta 
- Harian KOMPAS. Selasa,18 Januari 2011. Jimly : Hukum Tak Lagi Jadi Panglima. PT Kompas Media Nusantara Jakarta
Lebih baru Lebih lama