PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kegiatan
ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur
dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para
pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap
kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Secara umum
hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Namun para ahli hukum memiliki
definisinya tersendiri tentang hukum.
B. DEFINISI HUKUM
Menurut
E Utrecht (R, Soeroso, 2002) menyatakan : "Hukum adalah himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan".
Menurut
Immanuel Kant (C.S.T Kansil, 2004) “Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Namun,
menurut saya definisi hukum dapat disimpulkan menjadi serangkaian
aturan yang mengatur segala sesuatu hal dalam sebuah negara berdasarkan
ideologi dan undang-undang yang telah ada dan disepakati.
C. DEFINISI EKONOMI
Ekonomi
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia
yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap
barang dan jasa. Beberapa pendapat dari beberapa ahli mengenai definisi
ilmu ekonomi.
Menurut
M. Manulang (Hukum dalam Ekonomi, edisi II, 2004), “ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa”. Sedangkan menurut Mandala
Manurung (Pengantar Ilmu Ekonomi, 2002), “ekonomi adalah perilaku
individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan
sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya
meningkatkan kualitas hidupnya”
Dari
definisi ekonomi diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi adalah salah
satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari cara-cara yang dilakukan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dengan
menggunakan sumber daya yang terbatas (langka).
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Ekonomi
merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki
tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Pada saat ini dapat dikatakan tidak
ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum, Sebaliknya
tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan
demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi
kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum
seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya. Disisi
lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada
kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar
hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena
tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya,
jika tidak melihat keuntungan ekonomis maka akan rugi dan tidak mentaati
hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata,
di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang
menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini
hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut
golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena
tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Hukum
kini tidak lagi menjadi panglima. Dua kepentingan lain, yakni ekonomi
dan politik, mengungkung hukum itu sendiri. Hal itulah yang menjadikan
kondisi hukum negeri ini karut-marut dan semakin lemah. Demikian
disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly
Asshiddiqie, Selasa (18/1/2011), seusai meresmikan Jimly School Law and
Government di Hotel Millenium, Jakarta.
Jimly
mengatakan, “Yang mengkhawatirkan ketika politik berkolaborasi dengan
ekonomi yang akan menyandera hukum itu sendiri sehingga hukum tak lagi
jadi panglima”. Padahal, negara perlu hukum ditegakkan, Karut-marutnya
kondisi hukum harus diperhatikan secara baik-baik oleh para politisi.
Banyak politisi yang hanya pakai hukum sebagai alat kekuasaan. Begitu
juga pebisnis hanya menggunakan hukum sebagai alat kepentingannya.
Lain
lagi profesi kuasa hukum. Jimly melihat para kuasa hukum sangat membela
kliennya yang bisa jadi merupakan penjahat. “Jaksa terus-menerus
mencari kesalahan seseorang, sementara hakim harus ada di tengah-tengah.
Hukum tidak sekadar taat peraturan, tetapi yang terpenting substansi
atas rasa keadilan itu sendiri," itu yang diucapkan oleh mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi ini.
"Parahnya,
sarjana hukum juga ikut di dalam karut-marutnya hukum. Banyak yang
mengecewakan. Sarjana hukum harusnya tak selalu soal hafal pasal, tapi
harus ditanamkan rasa keadilan," demikian ungkap Jimly.
Oleh
karena itu, Jimly berharap kepercayaan publik akan hukum harus
dikembalikan. Mulai dari presiden sampai pejabat paling rendah harus
memahami hukum sebagai panglima.
ANALISA
Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan
distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar
penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum
itu sendiri.
KESIMPULAN
Kegiatan
ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu
diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan
kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi
keadilan bagi para pelaku ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
- Pengantar Ilmu Hukum. Edisi 1 Cetakan 5/oleh R Soeroso.–Jakarta: Sinar Grafika,2002
- Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA Jakarta
- S Advendi, Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004.
-
Manurung, Mandala Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi.
Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia Jakarta
- Harian KOMPAS. Selasa,18 Januari 2011. Jimly : Hukum Tak Lagi Jadi Panglima. PT Kompas Media Nusantara Jakarta
Tags
ARTIKEL MAKALAH