Wanita Karier dalam Perspektif Islam


BAB I
PENDAHULUAN
2.1  Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia dan pengalaman menyajikan hal yang lain untuk perempuan. Jaminan untuk sukses secara finansial, diakui eksistensi dan menyandang predikat mandiri mengharuskan perempuan menjemput impian dengan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mendapatkan pekerjaan yang prestise dan mendapat posisi yang tinggi dalam dunia pekerjaan. Hal ini selanjutnya memberikan predikat kepada perempuan yang memiliki pekerjaan dengan gelar “wanita karier”.
Segala jenis pekerjaan bisa ditempati oleh para kaum hawa dari pekerjaan yang mengerahkan pemikiran sampai pekerjaan yang mendahulukan otot. Disisi lain ada perempuan yang ingin menjadi ibu rumah tangga tapi ketika masalah finansial menghadang keberlangsungan hidup berumah tangga dan mengharuskan perempuan ikut mengais rezeki dengan segala upaya menjadikan perempuan keluar rumah dan bekerja.
Permasalahan muncul ketika ibu rumah tangga tersebut memiliki waktu yang lebih banyak untuk pekerjaan atau anak tidak dapat diperhatikan atau memiliki penghasilan yang lebih tinggi yang akhirnya berdampak pada perceraian yang dibenci oleh Allah. Melalui makalah ini saya ingin memberikan sedikit gambaran mengenai wanita karier dalam pandangan Islam yang disertai berbagai pendapat serta solusi terhadap wanita karier agar ketika wanita  tersebut memiliki keputusan akhir untuk tetap menjadi wanita karier maka akan tetap memperdulikan keluarga.


1.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini diharapkan perempuan dapat mengetahui:
1.      Hukum wanita karier
2.       Cara menempatkan diri dalam karier.
3.      Cara menyeimbangkan diri antara karier dan keluarga sesuai dengan tuntunan agama Islam.
1.3  Rumusan Masalah
Permasalahan yang ingin dicari penyelesaiannya adalah:
1.      Apa definisi wanita karier?
2.       Bagaimana gambaran mengenai wanita karier masa Rasulullah?
3.      Bagaimana perempuan seharusnya menempatkan diri dalam karier?
4.      Bagaimana menyeimbangkan diri antara karier dan keluarga sesuai dengan tuntunan agama Islam?
1.4  Prosedur Pemecahan Masalah
Prosedur yang digunakan untuk pemecahan masalah adalah studi pustaka yang diambil dari berbagai sumber baik buku maupun internet.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Wanita Karier
Berikut ini adalah pengertian wanita karier dari berbagai sumber:
b.      Perempuan yang memiliki karier atau yang menganggap kehidupan kerjanya secara serius (mengalahkan sisi kehidupan yang lain).[1]
c.       wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi (usaha, perkantoran, dsb)[2]
d.      wanita karier adalah wanita yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau memuaskan, baik di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di dalam membina rumah tangganya.[3]
2.2 Problematika Wanita Karier
Pemandangan yang dapat terlihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. “Wanita karier” itulah istilah yang mereka sandang.
Pada dasarnya ada beberapa penyebab seorang wanita untuk berkarir diantaranya:
a.    Untuk mengisi waktu. Biasanya alasan ini dikemukakan oleh seorang wanita yang suaminya bekerja kantor dan sudah mampu memenuhi nafkah lahir.
b.   Untuk menambah kebutuhan keluarga. Biasanya dilakukan oleh wanita yang bersuami tetapi kebutuhan belum tercukupi baik untuk anak maupun kebutuhan sehari-hari.
c.    Untuk menafkahi keluarga. Biasanya dilakukan oleh seorang wanita yang benar-benar tidak bersuami atau memiliki suami yang sedang sakit dan tidak mampu menafkahi keluarga secara lahir.
d.   Perkembangan sektor industri. Karena kenaikan kegiatan di sektor industri terjadi penyerapan besar-besaran terhadap tenaga kerja. Karena kekurangan, banyak tenaga kerja diperbantukan, terutama pada pekerjaan yang tidak membutuhkan dan pikiran terlalu berat.
e.    Di dunia maju kondisi kerja yang baik serta waktu kerja yang singkat memungkinkan para wanita pekerja dapat membagi tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
f.    Kemajuan wanita di sektor pendidikan yang akibatnya banyak wanita terdidik tidak lagi merasa puas bila hanya menjalankan peranannya di rumah saja.[4]
Biasanya permasalahan muncul ketika istri memiliki penghasilan lebih besar ada dua kemungkinan, kemungkinan yang pertama istri takabur dengan apa yang dia dapatkan sehingga mengakibatkan perceraian ataupun kemungkinan kedua yaitu istri seperti Siti Khadijah yang menyerahkan harta yang ia miliki kepada Nabi Muhammad untuk perjuangan umat. Semuanya kembali pada cara mendidik orang tua terhadap seorang anak dan kewibawaan suami di hadapan istri.[5]
2.3 Berbagai Pendapat Hukum Wanita Karier
Ada berbagai pendapat mengenai wanita karier ini yang semuanya berdasarkan alasan tersendiri, diantaranya:
1.    melarang  wanita menjadi wanita karier
Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya  melayani keperluan  suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya.
Larangan ini didasarkan bahwa suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rasululloh :
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah  dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” [6]
Disisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة راعية  في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
“Dan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”[7]
Selain itu wanita karier memiliki berbagai efek negatif, diantaranya:
a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
Banyak perkerjaan saat ini yang apabila ditekuni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.
b. Pengaruhnya pada anak
Diantara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :
Ä  Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
Ä  Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
Ä  Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.
c. Pengaruhnya ada hak suami
Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus.

d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional
Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas.[8]
Disamping itu terdapat sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان

Dari Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.”[9]
            Mengenai polemik kesahihan hadis ini, dari segi matan memang cukup jelas menyebutkan tentang keluarnya wanita akan menjadikan para syetan beristisyraf. Sehingga secara sekilas di dalam kesan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Karena itu banyak ulama yang ingin mengurung wanita di dalam rumah yang menjadikan hadits ini sebagai hadits gacoan. Ke mana-mana yang disebut-sebut adalah hadits ini.
 Nashiruddin Al-Albani jelas menshahihkan hadits ini.[10]Sebab isi hadits ini sejalan dengan pendapatnya yang ingin mengurung para wanita di dalam rumah.
Namun di sisi lain, tidak sedikit dari para ulama hadits banyak yang mempersoalkan kedudukan hadits ini. Alasannya ada beberapa hal, antara lain:
a.       Sesungguhnya isnad hadits ini tidak tersambung kepada Rasululah SAW, isnadnya munqathi (terputus). Karena Hubaib bin Abi Tsabit, salah seorang di antara mata rantai perawinya dikenal sebagai mudallis. Dia tidak mendengar langsung dari Ibnu Umar.
b.      Dikatakan hadits ini shahih terdapat dalam Al-Ausath-nya At-Tabrani. Padahal Mujam At-Thabrani Al-Awsath bukan kitab sunan. At-Thabarani sendiri tidak meniatkannya sebagai kitab shahih. Beliau justru hanya sekedar mengumpulkan hadits-hadits yang ma’lul (bermasalah). Agar orang-orang tahu kemunkarannya. Sayangnya, ada orang-orang yang datang kemudian, malah menshahihkan hadits-hadits di dalamnya. Imam At-Thabarani pada dasarnya juga tidak meriwayatkan hadits itu di dalam Al-Awsathnya.
c.       Dikatakan bahwa Ibnu Khuzaemah juga menshahihkan hadits ini. Padahal perkataan itu tidak lain adalah tadlis. Ibnu Khuzaemah tidak pernah menshahihkan hadits ini. Bahkan beliau menjelaskan illatnya. Beliau menuliskan sebuah judul: Babu Ikhtiyari Shalatil Mar ah fi Baitiha ala Shalatiha fil Masjid, in tsabatal hadits.
Kata penutup in tsabatal hadits justru menunjukkan bahwa beliau belum memastikan keshahihan hadits itu.
Perdebatan antara para muhaddits tidak ada habisnya tentang keshahihan hadits ini. Sebagian mengatakan itu hadits shahih tapi yang lain bilang itu hadits yang bermasalah.
Maka ketika ada sebagian kalangan yang ingin mengurung wanita di dalam rumah dengan berdasarkan haditsi ini, tidak semua sepakat membenarkannya.[11]
2.    Memperbolehkan wanita berkarier di luar rumah
Jika memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus dipahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaidah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :
a.         Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja
Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Allah dalam surat Al Qoshosh 23 dan 24 :
“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya.
Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat  demikian ?”
Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.
Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.
Kemudian datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu  untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”
Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : “Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. [12]
b.         Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh laki-laki
Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosulullah ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah.[13] Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.”[14]
Disamping itu sejarah mencatat, beberapa wanita yang menjadi istri Rasulullah saw juga menjadi wanita karier, diantaranya:
a.      Siti Khadijah
Rasulullah SAW punya seorang isteri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti isterinya itu berhenti dari aktifitasnya.
Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu isterinya yang pebisnis kondang.
Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian,
bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.
Di sini kita bisa paham bahwa seorang isteri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.
b.      Siti Aisyah
Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah radhiyallahu anha, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang isteri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.
Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.
Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta (jamal), karena saat itu Aisyah radhiyallahu anha naik seekor unta. [15]
2.4 Karir Wanita dalam Perspektif Islam
               Sebenarnya, usaha (kiprah) kaum wanita cukup  luas  meliputi berbagai bidang, terutama yang berhubungan dengan dirinya sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi akidah, akhlak dan masalah yang tidak menyimpang dari apa yang sudah digariskan atau ditetapkan oleh Islam.[16]
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.”[17]
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.[18]
Sebenarnya Islam tidak pernah mensyariatkan untuk mengurung wanita di dalam rumah. Tidak seperti yang banyak dipahami orang.
Lihatlah bagaimana Rasulullah SAW melarang orang yang melarang wanita mau datang ke masjid.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah perempuan-perempuan untuk pergi ke Masjid, sedangkan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka”.[19]
Dari Abdullah Bin Umar dia berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang perempuan di antara kamu minta izin (untuk berjama’ah di masjid) maka janganlah mencegahnya”. [20]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah kaum wanita untuk pergi ke masjid, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.”. [21]
Padahal di masjid sudah bisa dipastikan banyak orang laki-laki. Dan perjalanan dari rumah ke masjid serta begitu juga kembalinya, pasti akan bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Bahkan masjid Nabawi di masa Rasulullah SAW tidak ada hijabnya. Tidak seperti masjid kita di zaman sekarang ini yang ada tabir penghalangnya. Di masa kenabian, posisi jamaah laki-laki dan jamaah wanita hanya dipisahkan tempatnya saja. Shaf laki-laki di bagian depan dan shaf wanita di bagian belakang. Anak kecil yang laki di belakang shaf laki dan anak kecil perempuan berada di shaf terdepan dari shaf perempuan. Dan tidak ada kain, tembok, tanaman atau penghalang apapun di antara barisan laki dan perempuan.
Jadi kalau dikatakan bahwa wanita itu haram keluar rumah, harus lebih banyak dikurung di dalamnya, rasanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masa Rasulullah SAW dan salafus-shalih. Boleh dibilang mengurung wanita di dalam rumah adalah sebuah perkara bid’ah yang sesat.[22]
Dalam hal kepemimpinan dan politik, wanita tidak dibenarkan menjadi pemimpin laki-laki. Para pendukung emansipasi wanita menuduh ketentuan ini sebagai diskriminasi berdasarkan gender, dan oleh demokrasi barat dianggap sebagai hal yang melanggar hak asasi manusia. Sekalipun mendapat kritikan serta pelecehan dari kaum anti agama, ketetapan Ilahiyah seperti ini tidak boleh diamandemen untuk kepentingan apapun jua, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syari’ah. Hal ini disandarkan pada firman Allah yang artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)atas bagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.”[23]
Kaum laki-laki adalah qauwamuna ‘alan nisa’, pemimpin, pemelihara dan pendidik bagi kaum wanita. Bukan sebaliknya laki-laki dipimpin, dikuasai dan disantuni olah wanita yang mempunyai kekurangan akal dan ibadah. Sudah selayaknya yang memiliki kelebihan dan kesempurnaan menyantuni dan menyayangi yang lemah dan kekurangan. Demikian pula yang kaya harus menolong si miskin dan orang yang mampu membantu yang tidak mampu. Dengan kelebihan ini tepatlah jika laki-laki sebagai pemimpin.[24]
2.5 Solusi
Wanita boleh saja keluar dan berkarier di luar rumah. Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka harus memenuhi beberapa ketentuan syar’i agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adalah :
1.      Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya.
2.      Mendapat izin dari suami atau walinya. Wajib hukumnya bagi seorang istri untuk mentaati suaminya dalam hal kebaikan dan haram baginya mendurhakai suami, termasuk keluar dari rumah tanpa izinnya.[25]
3.      Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Allah:
“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.”[26]
Juga  sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”[27]
          Seorang wanita muslimah agar terlihat istimewa dia harus dapat menjaga kehormatan dalam pergaulannya. Harus membatasi diri dalam pergaulan. Seorang wanita apalagi yang sudah mempunyai suami harus hati-hati dengan sesuatu yang dapat mengakibatkan kemurkaan Allah, salah satunya adalah adanya batasan pergaulan dengan non-muhrim.[28]
4.      Tidak menimbulkan fitnah
Wanita yang berkarier di luar rumah tidak menimbulkan fitnah. Hal ini dapat dilakukan dengn cara menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).
5.       Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,karena itulah kewajibannya yang asasi.
6.      Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.[29]
Tips berkarier bagi wanita:

a.       Pilihlah karier yang tidak mendekati mudharat, tidak membuat diri tergadai kesuciannya. Artinya karier yang memungkinkan untuk tidak ber- khalwat dengan rekan kerja pria, tidak berpakaian kecuali mengindahkan syari'at Islam, tidak harus pulang larut malam atau dinihari, serta tak sering berdomisili diluar kota, jauh dari suami dan anak-anaknya.



b.      Tentukan alokasi waktu untuk menjalin hubungan baik dengan suami- anak, serta punya jadwal rutin silaturrahim dengan orangtua, mertua, maupun tetangga dekat.



c.       Selalu mendahulukan kepentingan suami dan anak daripada prioritas-prioritas lainnya.



d.      Tak terlalu ambisius dalam karier, tapi juga tidak menahan atau mengabaikan potensi diri yang dimiliki.[30]

 
 


BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam seperti tersurat dan tersirat dalam kisah nabi Musa dan kedua putri Nabi Syuaib. Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghadhdh al-bashar) dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat islam.
3.2 Saran
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien ini di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat. Tidak ada bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagaimanapun bentuknya, termasuk dalam berkarier baik laki-laki maupun wanita. Wanita boleh saja berkarier selama memperhatikan etika, tidak menimbulkan fitnah serta tidak mengabaikan tugasnya sebagai seorang istri dan ibu.
Dari beberapa kriteria di atas, sepertinya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik di kantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’i dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, kaum wanita mukminah hendaknya bertaqwa pada Allah, takut pada adzab-Nya yang pedih, tidak karena hanya beberapa keping uang rela menerjang larangan Allah dan Rasul-Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. Wallahu a‘lam.




DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Abu Muhammad Jibril. 1999. Karakteristik Lelaki Shalih. Yogyakarta: Wihdah Press
Asraf, Abu Muhammad. 2009. Curhat Pernikahan. Bandung: Pustaka Rahmat
Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Departemen Agama RI. 2007. Al-Quran dan Terjemahannya Al-Jumanatul Ali. Bandung: CV. J.Art
Majalah “Al-Hikmah” vol VIII, edisi Syawwal 1416 H
Sugiharto, Muhammad Restu. 2008. The Inner Power of Muslimah. Jakarta: PT Mizan Publika
www.ahmadsabiq.com
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/PerananWanita.html.
Lebih baru Lebih lama