BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa,
seharusnyalah mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang
sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya untuk diamalkan dan
dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa
Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam
kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana
pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminanri karakter bangsa dan neg indonesia yang
beragam. Semua itu dapat diterlihat dari fungsi dan kedudukan
pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia, keribadian bangsa,
pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa indonesia, dan
pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh karena itu, penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga
negara, dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan
pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita
bangsa Indonesia.
B. Rumusan masalah
1. Pedoman Pengamalan pancasila
2. Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila
3. Realisasi pengamalan pancasila dalan bidang ekonomi, budaya, pendidikan, dan Ilmu pengetahuan dan teknologi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pedoman Pengamalan Pancasila
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam
ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms.
Bakry: 1994, 183-185):
1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5) Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu
berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa-bangsa lain.
3. Sila persatuan indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
4) Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1) Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.
2) Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu
diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat,
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan
musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab.
4) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur,
dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
5) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
1) Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3) Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
4) Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang
membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik
untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang
bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
5) Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain
yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
kesejahteraan bersama.
B. Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan
agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga
negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha
pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan
bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1. Jalur-jalur yang digunakan
1) Jalur pendidikan
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan
Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan
nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat
kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah
mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga
pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak
masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila
dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan
masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan
sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan
pengamalan Pancasila.
Melalui pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral
Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan
melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi.
Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila adalah perorangan,
keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing,
maupun di lingkungan tempat bekerja.
2) Jalur media massa
Peranan media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa
dari dahulu sampai sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter
yang positif maupun karakter yang negatif, sasaran media massa sangat
luas mulai dari anak-anak hingga orang tua. Sosialisasi melalui media
massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati
baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal itu membuka peluang
besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang seharusnya belum
saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak bersifat
membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan
peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri
sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan
media massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan
harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan
kepribadian bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi
yang mengancam penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.
3) Jalur organisasi sosial politik
Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan
negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah wadah
pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan
keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur
dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia
harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian
Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat
juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan
terwujud.
2. Penciptaan suasana yang menunjang
1) Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
Penjabaran kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan
salah satu jalur yang dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan
pancasila dimana aspek sanksi atau penegakan hukm mendpat penekanan
khusus.
2) Aparatur negara
Rakyat hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana
dan keadaan yang mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan
aparatur pemerintah sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat
harus memahami dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam
masyarakat. Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila
perlu disediakan dan memfungsikan lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya
lembaga penegak hukum dalam menjamin hak-hak warga negaranya dan
melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
3) Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat
Peranan kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin
formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan
pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan
pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau
umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu
Pengamalan pancasila akan tetep lestari.
C. Pengamalan pancasila secara subjektif dan Objektif
1. Pengamalan secara objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk
realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang
legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan
terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara
Indonesia antara lain sebagai berikut :
1) Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat
negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia
IV
2) Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat
dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara
Indonesia
3) Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu
gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang
terkandung dalam dassaar filsafat negara.
4) Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan
menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang
dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa
negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat
perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat
perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
5) Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum
Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan
tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan
kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan
antara lain :
1) Garis besar haluan negara
2) Hukum, perundang-undangan, dan peradilan
3) Pemerinta
4) Politik dalam dan luar negeri
5) Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
6) Kesejahteraan
7) Kebudayaan
8) pendidikan
2. Pemgamalan secara subjektif
pengamalan pancasila pengamalan pancasila yang subyektif adalah
pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga negara, individu, penduduk,
penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini
justru lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan yang
subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif
(Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang
subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan
individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan
terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk
kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran
wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak
memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai
pancasila telah dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka
orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlansung terus
menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian
pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan
kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki
tiga macam hakikat yaitu :
Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama
menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi
berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat
universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan
dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini
disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan
dari hakikat abstrak.
Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan
kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan
hakikat kongkrit.
Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
1) Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan
”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal.
Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk
jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
2) Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma
dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah
dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas,
karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
3) Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi
kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap,
dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara
kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari
pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam
P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).
D. Realisasi Pengamalan Pancasila dalam Bidang Ekonomi, Budaya, pendidikan dan Iptek
1. Bidang ekonomi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat
dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa
bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga
mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut
campur. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan,
kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam
kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang
mematikan (Kaelan, 1996: 193). Dengan demikian pelaku ekonomi di
Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas,
meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar
dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang
ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku
ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan sehingga
usaha-usaha kecil dapat berkembang dan mendukung perekonomian Indonesia
menjadi kuat.
2. Bidang budaya
Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan,
moral, hukum, adat-istiadat dan lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan
yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat (Soerjono
Soekanto, 2005: 172). Begitu luas cakupan kebudayaan tetapi dalam
pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa Indonesia adalah budaya
ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun, ramah tamah,
kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami perkembangan
misalnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan perkembangan ini
didapat dari kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima oleh
bangsa Indonesia. Semua kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan
yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang
kebudayaan yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia dapat
berkembang di Indonesia. Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak
berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak
sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus ada
tindakan lanjut agar budaya bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila.
Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit luar budaya misalnya hanya
pada tingkat propaganda, pengenalan serta pemasyarakatan akan tetapi
sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan manusia yaitu sampai pada
tingkat akal, rasa dan kehendak manusia (Kaelan, 1996: 193).
3. Bidang pendidikan
Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian.
Maka dari itu pendidikan yang dilaksanakan harus sesuai diperhatikan.
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Menurut
Notonegoro (1973), perlu disusun sistem ilmiah berdasarkan Pancasila
tentang ajaran, teori, filsafat, praktek, pendidikan nasiona, yang
menjadi dasar tunggal bagi penyelesaian masalah-masalah pendidikan
nasional. Dengan begitu diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat
terwujud dengan mudah. Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan
manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
4. Ilmu pengetahuan dan teknologi
Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang
menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan
lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada
dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila
bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi, adalah sebagai berikut (T. Jacob, 1996: 195):
1) Hormat terhadap hayat, karena semua makhlu hidup yang ad di alam semesta ini adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila satu).
2) Persetujuan suka rela untuk eksperimen dengan penerangan yang
cukup dan benar tentang guna akibatnya, karena ilmu pengetahuan dan
teknologi adalah demi kemanusiaan (sila II,IV).
3) Tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan dan teknologi harus lebih
penting dari pada mengejar pemecahan persoalan ilmiah namun mengorbankan
kemanusiaan (sila II, V).
4) Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya
(sila III). Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
5) Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya (sila III, V).
6) Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur darma ilmu
pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan pengamalannya
(sila II, III, V).
7) Pelestarian lingkungan dengan memperhitungkan generasi mendatang (sila I, II, V).
8) Hak untuk berbeda dan kewajiban untuk bersatu (semua sila).
9) Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mengakibatkan terpisahnya jasmani dan rokhani bagi hayat (semua sila).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di
dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di
amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat
pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di
lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar
Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan
supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
B. Saran
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih
lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian
bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara
meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang
seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap
warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan mempertahankannya.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tags
ARTIKEL MAKALAH