BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
PPKN merupakan suatu ilmu yang mengkaji tentang ilmu perkembangan bangsa dan Negara. Dengan mempelajari PPKN kita bisa belajar tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru dan reformasi. Dan kita juga dapat mengingat potensi belajar kita sebagai bukti kita mengetahui tentang isi makalah tersebut. Kebebasan dan keadilan ini melandasi keinginan ide atau gagasan dalam budaya demokrasi suatu bangsa serta, belajar menghargai pendapat orang lain dalam berdemokrasi.
B. Tujuan
Tujuan kami menyusun makalah ini sebagai berikut :
1. Untuk mengajak kita semua agar mampu mengetahui tentang demorkasi
2. Untuk memotivasi kita ahar lebih giat belajar
3. Kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini kita dapat menghargai pendapat atau saran dari orang lain dalam menjalankan tugas.
C. Rumusan Masalah
Permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana terjadinya pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru dan reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada Tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “ demokratisasi” artinya, demorkasi yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945 para founding father (oendiri Negara) berkeinginan kuat system politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan demorkasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu di tandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia.
Berikut ini adalah perkembangan demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia :
5. Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959)
Negara Indonesia adalah salah satu Negara merdeka yang lahir setelah Perang Dunia Ke II (17 Agustus 1945). Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, Pancasila sebagai dasar Negara, Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bendera merah putih sebagai bendera nasional dan presiden – wakil presiden soekarno hatta.
Pasca agresi militer Belanda II (19 Desember 1945), Negara Indonesia terpecah belah dan mudah di adu domba dengan dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan system politik demokrasi liberal. Hal tersebut sangatlah mungkin, mengingat pada masa itu tidak satupun partai besar memperoleh suara lebih dari 50% sehingga umur Kabinet di masa demokrasi liberal tidak berusia panjang. Kekacauan yang terjadi di kalangan kontituante yang tiada berakhir mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
6. Demokrasi Terpimpin (05 Juli 1959- 1965)
Setelah Negara kesatuan Republik Indonesia selama hampir Sembilan tahun menjalani system politik demokasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa system demokasi tersebut tidak efektif. Ketidak cocokan system demorkasi liberal dengan system politik Indonesia ini bisa dilihat dari dua hal, yaitu :
Pertama : system demokrasi liberal bertentangan dengan nilai dasar pancasila, khususnya sila ke 3 dan ke 4 tentang persatuan Indonesia dan permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah kebijaksanaan
Kedua : Adanya ketidakmampuan kontituante untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan menganai UUD 1945.
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi dan UUDS dinyatakan berakhir. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan dukungan oleh TNI AD serta dibenarkan oleh mahkamah agung. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukan DPR, dan Presiden berada dibawah MPR.
Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok yang meliputi :
a. Menetapkan pembubaran konstituante
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali lagi segenap bangsa Indonesia
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
7. Demokasi Pancasila pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Diawali kebangkitannya, orde baru bercita-cita untuk menjalankan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Orde baru menampilkan system politik baru dengan nama “ demokrasi konstitusional “ system demokrasi pancasila yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah orde baru mengedepankan ekonomi sebagai alat komunikasi dengan rakyat, merencanakan, dan melakukan program pembangunan ekonomi di segala bidang untuk memperbaiki keadaan bangsa Indonesia.
Puncak kekuasaan orde baru berakhir pada tahun 1998 yaitu dengan munculnya perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi 21 mei 1998 yang berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia yang telah berkuasa selama 32 tahun.
8. Demokrasi Era Reformasi
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden Dr.Ir.B.J. Hbibie.
Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai Presiden karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan.
Dalam perkembangannya demokrasi selanjutnya di Indonesia, mahasiswa, kelompok kepentingan, dan komponen rakyat Indonesia menginginkan supaya di laksanakan “reformasi total” di segala bidang. Agenda utama adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kebebasan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa), penegakkan hukum, halinan pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system politik demorkasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945, dan kemerdekaan Negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara, masyarakat telah di atur dalam UUD 1945.
B. Saran
Setelah selesainya makalah ini, disana sini banyak kekurangan dari benarnya.
Maka kami selaku penyusun makalah ini berharap kritik dan sarannya yang sifatnya membangun. Karena kami selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas saran-saranya kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini berguna bagi penyusun dan pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Anwary S.Dr. “Bunga Rampai Amanat Rkyat Jilid I”, Jakarta, Penerbit Institute of socio economics and political studies, 2001.
Arifin Rahman, “Sistem Politik Indonesia Dalam Prespektif Struktural dan Fungsional” Surabaya, SIC. 1998.
Tags
MAKALAH