BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Penjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yang tak
kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang
dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta
menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Di
samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa meraih relevan dalam
memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-Nilai Perjuangan
bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke-masyarakatan
internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan
perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan
global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan
nasional.
Globalisasi
yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya di bidah informasi, komunikasi, dan transportasi,
membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung
tanpa mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan
menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan
Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan Non
Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Harapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermaka (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi
penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional, Pendidikan tinggi
tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan
sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan
ketakterdugaan, Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar
kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki
pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,
perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai
pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai
keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Tujuan utama Pendidikan Kewarganagaraan adalah
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara
serta Ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan
negara. Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian
seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu
Sosial Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar
aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum Perguruan
Tinggi.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya
bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan
Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan
Direktorak Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen-dikti). Kualitas warga
negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka
dalam bermasyarakat, berbangas, dan bernegara di samping pada tingat
serta mutu penguasaanya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan bahwa:
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya
serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa”. Selanjutnya Mereka menyatakan bahwa:
“Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuah Yang
Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas,
kreatif ,terrampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus di
tingakatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang
pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa
“Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Kompetensi diartikan sebagai
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan
menerapkan konsepi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik
Indonesia diharapkan mampu: ”memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya
secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digarisakan dalam Pembukaan UUD 1945”. Dalam
Perjuangan Non Fisik, mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini
di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan kualitas sumber
daya manusia agar memiliki daya asing/kompetitif; memelihara serta
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional
serta mandiri.
B. Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga
Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan
Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Sebelum
mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu
menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi
kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa,
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagi satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah:
Nusantara/Indonesia
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1)Pengertian Negara
a.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa
untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya
2)Teori Terbentuknya Negara
a.Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya negara.
b.Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) Segala Seuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantanganan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan
sebelumnya.
4) Unsur Negara
a)
Bersifat Konsitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat
wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
b)
Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengekuan dari negara lain baik secara “de jure”
maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
5) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2.Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya
mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga
negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia intenasional dan menjadi angota
PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban
negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap
terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Negara Juga wajib
melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM)
berdasarkan ketentuan internasional.
3.Proses bangsa yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya
bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa
sebagai bagian dari bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya
keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya/”Tuhan” disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhubungan
dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut Politik; bangsa yang mau
hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan
Keamanan.
Alinea
Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan
Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa
sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan harus dihapuskan. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis
ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Tetapi dalam
penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang saling
bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh
pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu
memahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebesan atau
kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideloginya. Perkembangan
pemikiran seperti ini mempengaruhi perdebatan di dalam PPKI, baik pada
saat pembahasan wilayah negara maupun perumusan Pembukaan UUD 1945 yang
sebenarnya direncakan sebagai naskah Proklamasi. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan
tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pertama.
Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses
yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun
mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang
dicita-citakan.
2. Kedua.
Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang
kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”
bernegara
3. Ketiga.
Keadaan bernegara yang kita cita-citkan belum tercapai hanya dengan
adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk
menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Keempat.
Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar
keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah
yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Kelima.
Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang
kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan
pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Karena
itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah
terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan
akan muncul dalam bernegara.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, Pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut:
1.Pasal
26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.Pasal
27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.Pasal
30, ayat (1) Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Siapakah Warga Negara?
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik
Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain, misalnya peranakan belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab
yang bertempat tinggal di indonesia. Syarat-syarat menjadi warga negara
juga ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2).
- Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara
kesatuan republik indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini
adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat
kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan
warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara
dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
- Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusian
Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Pasal ini
memencarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan
perundang-undangan Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem
Pendidikan Nasional, tenaga kerja, usaha perasuransian, jaminan sosial
tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya bertujuan menciptakan lapangan
kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.
- Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan
sebagainya. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara
lain
1.Undang-undang
nomor 1 Tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun
1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan
permusyawaratan/perwakilan rakyat sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang nomor 4 tahun 1975 dan undang-undang nomor 3 tahun 1980.
2.Undang-undang
nomor 2 tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun
1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagimana telah
diubah dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1975.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah panjang, baik pada
zaman penjajahan maupun pada zaman indonesia merdeka. Pasal 28 UUD 1945
memuat fase “dan sebagainya” untuk menunjukan terbukanya kemungkinan
bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau tertulis,
tetapi dengan cara lain.
- Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal
29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “ negara berdasar atas ketuhanan Yang
Maha Esa”. Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamannya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan
salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena
kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian
negara atau pemberian golongan.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak
memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
- Hak dan kewajiban Pembelaan Negara
Pasal
30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan
bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 tahun 1982
tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
- Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai
dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah negara
indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran. Sistem pendidikan nasional diatur dengan
undang-undang nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa
penyelengaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Pelaksanaan
udang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 27,28,29
tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999, masing-masing
tentang pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan
pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
- Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal
32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional
indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan
bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat
indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagaik puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh indonesia”.
Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukan arah kebudayaan tersebut, yaitu
“ menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak
menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, salah satu
unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945
(pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan
dipelihara oleh negara.
- Kesejahteraan sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
c.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya
penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh
semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Perekonomian di negara indonesia berdasarkan demokrasi
ekonomi dimana kemakmuran adalah bagi semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk
produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa sementara
rakyat banyak justru tertindas. Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pasal
yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi
ekonomi dan keadilan sosial. Semangat mewujudkan keadilan sosial
terpancar pula di dalam pasal berikutnya, yaitu pasal 34 UUD 1945 yang
mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara. Undang-undang sebagai pelaksana pasal 34 UUD 1945 ini misalnya
undang-undang nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok
kesejahteraan sosial, undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang
kesejahteraan anak.
6. Pemaham tentang Demokrasi
- Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep
maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
- Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.Bentuk Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintah
Negara, antara lain:
a) Pemerintahaan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)Pemerintahaan
Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan
Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).
2.Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintahaan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan
yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan); kekuasaan
federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak
luar negri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke.)
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu
sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty
system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenal
Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem
pemerintahan Negara, yaitu: sistem pemerintahan dictator (dictator
borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem
pemerintaan presidential; dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagailandasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa;
tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan Negara; serta
cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Indonesia.
UUD
1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia
terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (pembukaan, Batang
Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu penjanjian
dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga
Negara, alat, dan lembaga Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum
Dasar Tertulis.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2)
Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5)
Kesejahteraan Rakyat. Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD.
Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu: (1) Ketuhanan
Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan; dan (5) keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna
dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui
kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat
dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk
penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik, dan
lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
1) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
(a) Departemen beserta aparat di bawahnya
(b) Lembaga pemerintahan bukan departemen.
(c) Badan usaha milik Negara (BUMN).
2) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintahan pusat.
(b) Pemerintahan
wilayah, yang terdiri dari propinsi,daerah khusu ibukota/ daerah
istimewa, kabupaten, kota, kota administrative, kecamatan,
desa/kelurahan.
(c) Pemerintahan daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II
b) Hal Pemerintahan Pusat
1)
Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). Jumlah dan
nama anggotanya tergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua menkol, yaitu
Menko Politik, Sosial, dan keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang
Perekonomian. Kemudian ada menteri Negara yang memimpin departemen dan
menteri Negara yang tidak memimpin departemen. Untuk memperlancar
penyelenggaraan tugas menteri Negara, terdapat organisasi yang terdiri
dari (1) Sekmeneg yang juga merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri
dan membawahkan biro umum; (2) Asmen, yang membawahkan pembantu Asmen;
dan (3) Staf Ahli.
2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
(a) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b) Kejaksaan Agung RI.
(c) Lembaga-lembaga
non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg,
yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN,
BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS
3)
Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola
musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan
kepentingan Negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak
kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam
melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap
menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Tugas
pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5) Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah
dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah
administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun
secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah.
6) Hal Pemerintahan Daerah
Daerah
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut
daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk
memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan.
- Pemahaman tetang Demokrasi Indonesia.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai sesuatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam
organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup
berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok
tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung),
falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang
bersangkutan.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai
falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat
berdasarkan sila-sila pancasila.
1.
Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintaha
Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun
oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demoksrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah
Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi
dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH:
“Demokrasi
Pancasila, istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah
demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak
dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat
hukum adat, seperti Desa, Kerja, Marga, Nagari,dan Wanua … yang telah
ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi
Pancasila.” (Hazairin, 1981: 35.)
Dalam rumusannya, Prof. Hazairin menggunakan istilah “ditingkatkan” yang berarti:
1. Peningkatan
status demokrasi adat menjadi Demokrasi Indonesia yang bertaraf
nasional dengan jangkauan yang lebih luas, yaitu seluruh Indonesia.
2. Peningkatkan
bobot materi demokrasi adat yang semula hanya mencakup aspek kedaerahan
menjadi lebih luas, yaitu mencakup aspek kebangsaan, kemanusiaan, dan
keagamaan.
Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “ Demokrasi Indonesia adalah
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
keadilan sosial.” (Soemantri, 1969: 7)
Pamudji menyatakan sebagai berikut:
“Demokrasi
Indonesia dapat dirumuskan secara agak lengkap dengan menyeluruh
sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia,
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”(Pamudji,1979: 11)
Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin pada saat UUD 1945 diberlakukan kembali berdasarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1955,m menyebutkan bahwa Demokrasi Terpimpin
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun ia mempunyai
kekuatan hukum, yaitu Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965. Karena
bertentangan, ketetapan itu kemudian dicabut dengan Ketetapan MPRS No.
XXXVII/MPRS/1968. Dalam Ketetapan ini tercantum bahwa Demokrasi
Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Pelaksanaan Demokrasi
Pancasila diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Ketetapan MPR No.
I/MPR/1978 tentang pengambilan keputusan MPR. Asas demokrasi ialah
demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik,
social, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menpuh jalan permusyawaratan untuk
mecapai mufakat.” (Sadelt, 1980: 784)
Demokrasi
muncul sebagai satu system pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena
adanya pemerintahan dictator yang otoriter yang membawa akibat buruk
bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain:
1. Penindasan
dan ekspoitasi terhadao rakyat, terutama ekspoitasi tenaga dan pikiran
rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya,
penguasa atau pemerintahan tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa
kewajiban.
2. Kondisi
kehidupan masyarakat seperti di atas selalu mengakibatkan timbulnya
konflik dengan korban yang lebih banyak di pihak rakyat
3. Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Demokrasi Indonesia
adalah satu system pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah
kehidupan bangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan
masyarakat yang adil dan makmur,nerata secara material dan spiritual
Rumusan di atas menekankan:
1. Kedualatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
a. Demokrasi liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal;
b. Demokrasi
rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil
merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
2. Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3. Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Paham
yang dianut dalam system kenegaraan Republik Indonesia adalah negara
kesatauan/uni, United States Republic Of Indonesia . penyelenggara
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintah disebut disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
7.
Dalam system otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas
kewilayahan, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan
pusatnya daerah.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggta keluarga kemanusiaan,
keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan
rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya
suatu dunia di mana manusia akap mengecap kenikmatan kebebasan berbicara
dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspitasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha
yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia,
dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah
memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan
yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan
kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
8.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, Dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk
yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu
Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari
Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran
yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui,
penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa
karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa
yang sudah jelas ada namanya: bangsa Indonesia.
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari
berbagai paham keagamaan: Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Khong Hu Chu.
Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan
Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan
terhadap adanya Sang Pencipta inilah tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi
baik di dalam bangsa Indonesia sendiri maupun dalam hubungannya dengan
bangsa-bangsa lain.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa
Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk
mewujudkannya. Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk
sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Indonesia menggunakan pola
bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam
hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain.
Paham-paham tersebut adalah: (1) Paham komunisme yang menghendaki
persamaan kelas proletariat yang digambarkan sebagai kaum buruh tani.
Kita dapat menafsirkan bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang
Pencipta yang sudah menentukan garis-garis perbedaan manusia.
Ketidaksamaan derajat manusia adalah kehendak sang Pencipta. Paham yang
tidak mengakui adanya kehendak Sang Pencipta ini bertentangan dengan
paham Pancasila;(2) paham liberalisme, yang lebih menonjolkan
kebebasan/hak-hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris
yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang
saling berhubungan dan saling memerlukan. Paham seperti ini akan
mengarah kepada kesulitan untuk mempersatukan pendapat, dan akhirnya
tidak tercapainya kata mufakat. Sikap demikian berbeda dengan paham
pancasila yang mengutamakan keberhasilan dalam mencapai kata mufakat;
(3) paham islam fundamentalis yang menghendaki berlakunya syariat islam
di Negara Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
dalam
pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa pancasila merupakan
falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah
pancasila pun ikut masuk dalam Negara. Karena itu, Negara mempunyai
cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila
pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan
demikian, pancasila merupakan ideology Negara.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
tanggal
17 agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
dari penjajahan belanda dan jepang. Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan
bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan NKRI karena hal-hal yang tersurat
berikut ini:
1.
Teks proklamasi berbunyi: “kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan
kemerdekaannya. Hal-hal yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan akan
diselenggarakan dalam waktu yang seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-sungkatnya. Jakarta, 17-8-1945. Atas nama bangsa Indonesia ttd
Soekarno-Hatta. “ Teks tersebut secara tegas mengatakan bahwa yang
merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan Negara, karena syarat Negara
adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenai
wilayah dan penduduk telah terpenuhi namun pemerintahan belum ada. Hal
ini terlihat pada penandatanganan teks proklamasi tersebut dimana
tertera “ atas nama bangsa Indonesia” bukan kepala pemerintahan
“Soekarno-Hatta.”
2.
Mengingat kondisi seperti itu, di mana adanya Negara harus mendapatkan
pengakuan, serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan
kekuasaan harus dilakukan dengan segera, bangsa Indonesia lalu membentuk
PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk
Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 agustus 1945, UUD tersebut
diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya di kenal dengan UUD 1945.
Soekarno dan Hatta di tunjuk sebagai Presiden dan Wapres. Pada tanggal
18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuag NKRI yang mendapat
pengakuan dari berbagai Negara. Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan
konstitusi NKRI.
c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasial: cita-cita dan ideology Negara.
2. Penataan : supra dan infrastruktur politik Negara
3.
Ekonomi: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
Negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi
ekonomi.
4. kualitas bangsa: mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi social budaya.
5.
agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlakukan
kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi
pertahanan dan keamanan.
d. konsepsi Pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara
hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945:
1.
Alinea pertama mengatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea ini menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.
Alinea kedua mengatakan “ dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. “ Alinea
ini menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
3.
Alinea ketiga berbunyi “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan di dorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. “
Alinea ini menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini
harus mendapatkan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi
spiritual yang harus diraih jika Negara dan bangsa ini ingin tetap
berdiri dengan kokoh.
4.
Alinea keempat mengatakan “ kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “ Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara kesatuan republik Indonesia.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara
kesatuan republic Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi
manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara
kesatuan republic Indonesia bersifat demokratis. Karena itu, idealism
pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infastruktur Politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat
ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional
berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah
parta-partai yang menanmpung aspirasi dari kelompok organisasi
kemasyarakatan. Secara teoretis, dalam mencapai system kepartaian
dikenal sebutan monoparty, biparty, dan multiparty. System monoparty
atau satu partai biasa terdapat pada Negara komunis seperti RRC, Korea
Utara, dan Vietnam dalam system ini kekuasaan Negara yang berdasarkan
rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan
tidak mengenal perbedaan pendapat. Sementara system biparty atau
dwipartai terdiri dari partai yang berkuasa dan partai oposisi.
Sedangkan system multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan
hak-hak kelompok masyarakat atas keputusan politik Negara.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud disebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan pendidikan pendahuluan Bela Negara. Periode-periode
tersebut adalah sebagai berikut:
1. tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
2. tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru.
3. tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi
b. Pada periode Lama bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
ancaman
yang datangnnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun
1954 terbitlah produk Undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan
rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapai dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan
gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas
dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuanya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa, dan Negara. Lain pada pasal 39, mengatur
kurikulum pendidikan termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan
kewarganegaraan adalah
a. hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antar warga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b. pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Sebelum
membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan
mamahami Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Manusia
memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi
nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi
nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak
memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Suatu
bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak
lepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan
timbale balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita
dan kondisi social masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah
serta pengalaman sejarahnya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad. Dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan
demikian, wawasan nasional adalah cara pandangan suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
seba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam
pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propisional),
regional, serta global
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1. Paham-paham Kekuasaan
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai
sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (Abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan
yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan
alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada
abad ke-19, Federich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi
Politik sebagai hasil penelitiannya ilmiah dan universal
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen
melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organism. Kjellen menegaskan
bahwa Negara adalah suatu organism yang dianggap sebagai “prinsip dasar”
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofe
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketiga Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori
ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan
mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan:
barang siapa dapat mengusai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan
Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan
Afrika.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan.
f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Aaversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru paling menentukan.
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran
ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batar (rimland),
yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut,
dan udara.
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
Nasional Indonesia merupakan wawasam yang dikembangkan berdarsarkan
teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
2. Geopolitik Indonesia
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarlam Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang
serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan
penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke
generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya,
manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan
suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan
keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan
demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah besemayam dan
berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembanan
wawasan nasional sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c. Sila Persatuan Indonesia
d. Sila Kerakyataan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu
Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya
terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.
Kondisi
obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi
silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari
Negara lain.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan
yang teridiri dari atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan
corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan
territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara yang terkandung di
dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di anaranya harus dianggap
sebagai satu kesatuan ini, ditetapkanlah Undang-Undang nomor : 4/Prp
Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan,
imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Sosial
budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik,
ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin
yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara anggotanya.
Kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang
bersangkutan. Artinya, setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat
serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya yang
sekaligus menangani dirinya dengan segala peraturan atau keharusan yang
mesti dijalani dan yang tidak boleh dilanggar.
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam
rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu
mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas,
kedudukan, fungsi serta tujuan
dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang
mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dengan
demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undang yang berlaku pada setiap strata di seluruh
wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan
Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
1. Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
Wawasan
nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara untuk mencapa tujuan nasional.
2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun
2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik
Indonesia.
3. Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang
diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di
Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
“Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Gagasan
untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan tersebut
merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya,
yang di kenal dengan istilah wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional
Indonesia dan di beri nama Wawasan Nusantara, di singkat “ Wasantara”
2. Landasan Idil: Pancasila
Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai
keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Perpaduan nilai nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh
aspirasi bangsa Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai falsafah
bangsa Indonesia telah di jadikan landasan idil dan dasar Negara sesuai
yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah
seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idil Wawasan Nusantara.
3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD
1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia
bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Dengan
demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan
konstitusional dari landasan nusantara yang merupakan cara pandang
bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
G. Unsur Dasar Konspirasi Wawasan Nusantara
Konspirasi
Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasa, wadah (contur), isi
(content), dan tata laku (conduct). Ketiganya di jelaskan sebagai
berikut :
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka
ragam budaya.
2. Isi (content)
Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan besama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
H. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional.
I. Asas Wawasan Nusantara
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi
tetap taat dan seianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa
atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
J. Arah Pandang
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan
perkembangan lingungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara
meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
1. Arah pandang ke dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah
pandang ke luar ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat
menghormati
K. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan
a. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional
b. Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3) Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasa konsepsional.
5) GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasa operasional.
2. Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
3. Tujuan
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah.
L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
Sebagai cara pandangan dan visi nasional Indonesia,Wawasan Nusantara
harus dijadikan arahan,pedoman,acuan,dan tuntunan bagi setiap individu
bangsa Indonesia dalama membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan
Negara kesatuan republic Indonesia.karena itu,implementasi atau
penerapan wawasan nusantara harus tercemin pada pola pikir,pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
Negara kesatuan republik indonesaia daripada kepentingan pribadi atau
kelompok sendiri.
M. Pemasyarakatan/Sosial Wawasan Nusantara
Pemasyarakatan wawasan nusantara tersebut dapat di lakukan dengan cara berikut:
1. Menurut sifat/cara penyampainnya,yang dapat di laksanakan sebagai berikut.
a. Langsung,yang terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
b. Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa:
a. Keteladanan.melalui
metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh
berpikir,bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan
Negara di atas kepentingan pribadi dan atu golongan sehingga timbul
semangat kebangsaaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal.
c. Komunikasi,
tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui
metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik
yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas
diri, dan tenggang rasa
d. Intergrasi.
Tujuan yang ingin dicapai permasyarakatan/sosialisasi Wawasan Nusantara
melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan.
N. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan
itu antara lain adalah: pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang
tanpa batas, era baru kapitalime, dan kesadaran warga Negara.
1. Permberdayaan Masyarakat
a. John
Naisbit. Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis “To be a global
powers, the company must give more role to the smallest part.” Pada
intinya, Global Paradox memberikan pesan bahwa Negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b. Kondisi
Nasional. Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga
masih ada beberapa daerah yang tertinggal pembangunannya sehingga
menimbulkan keterbelakangan aspek kehidupannya.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini
sangat maju dengan pesat. Dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern,
khusunya di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi,
dua seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung sedunia.
b. Kenichi
Omahe dengan dua bukunya yang terkenal Borderless World dan The End of
Nation State mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih
tetap, namun kehidupan dalam satu Negara tidak mungkin dapat membatasi
kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industry, dan konsumen
yang makin individualistis.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan
Dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini
menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu system ekonomi berdasarkan
hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk
mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpungan dalam
aktivitas ekonomi yang di pilihnya sendiri berdasarkan kepentingannya
sendiri, dan untuk mencapai laba bagi dirinya sendiri.
b. Lester
Thurow. Di dalam bukunya The Future of Capitalism, ia menegaskan antara
lain bahwa untuk dapat bertaham dalam era baru kapitalisme, kita harus
membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualis dan
paham sosialis.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan
Bangsa Indonesia tentang Hak dan kewajiban. Bangsa Indonesia melihat
hak tidakt terlepas dari kewajiban. Manusia Indonesia, baik sebagai
warga Negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
b. Kesadaran
Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan,
Indonesia menunjukkan kesadaran bela Negara yang optimal, di mana
seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, pamrih
dan sikap menyerah yang timbul dari jiwa heroism dan patriotism karena
perasaan senasib sepenanggungan dan setia kawan dalam perjuangan fisik
mengusir penjajah.
O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut:
1. Global Paradox memberikan pesan bahwa Negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless
World dan The End of Nation State mengatakan bahwa batas wilayah
geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan
menembus batas tersebut. Selanjutnya pemerintah daerah perlu diberi
peranan yang lebih berarti.
3. Lester
Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism member gambaran bahwa
strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara
kepentingan individu (kelompok) dan masyarakat banyak serta antara
Negara maju dan Negara berkembang.
4. Hezel
Handerson dalam bukunya Building Win Win World mengatakan bahwa perlu
ada perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang
bekerja sama memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta
mewujudkan pemerintah yang lebih demokratis.
5. Ian
Marison dalam bukunya The Second Curve menjelaskan bahwa dalam era baru
timbul adanya peran pasar, konsumen, dan teknologi baru yang lebih
besar yang membantu terwujudnya masyarakat baru.
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi
kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Karena itu, setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan
warga Negara dengan Negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang
cinta tanah air berdasarkan Pacansila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya
Negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai
warga Negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan
tujuan nasional.
Tags
MAKALAH JARINGAN