Regulasi dan Undang Undang ITE Di Dalam Citizen Journalism dan E-Commerce


1.1    Latar Belakang Masalah
Perkembangan zaman pada saat ini telah mendorong perkembangan teknologi  khususnya teknologi media informasi seperti internet yang menyebabkan akses informasi menjadi semakin cepat dan mudah diperoleh oleh masyarakat. Semua orang pun mempunyai kesempatan untuk bisa mengakses berita, menulis, atau bahkan melaporkan sebuah berita secara terupdate dan teraktual.  Misalnya melalui media social, jejaring sosial facebook dan twitter, maupun melalui blog pribadi yang tersedia di google maupun yahoo.
Semua hal diatas menjadikan masyarakat dapat mengetahui segala macam persoalan seperti halnya politik, ekonomi, sosial dan budaya yang terjadi di sekitarnya. Masyarakat pun semakin bisa terlibat aktif mengambil peran sebagai orang yang memberikan informasi kepada orang lain  dan menjalankan salah satu fungsi pers yaitu memberikan informasi. Berdasarkan fenomena ini, maka hal ini pun menandai semakin berkembangnya bidang jurnalisme baru yaitu citizen journalism. Citizen journalism  sebaiknya harus terus ditumbuh kembangkan di tengah kehidupan masyarakat, apalagi melihat fakta yang banyak terjadi pada saat ini, semakin kompleksnya persoalan persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal ini ditambah lagi dengan adanya kecenderungan sebagian besar insan pers khususnya media cetak atau elektronik di Indonesia lebih berkutat pada masalah yang bersifat “sensasional” dan berskala nasional, dibandingkan menyorot persoalan-persoalan yang terjadi atau dialami oleh masyarakat kecil pada umumnya seperti kemiskinan maupun pendidikan. Yang jika dikaji ulang maka persoalan-persoalan ini sebenarnya mempunyai nilai berita, yaitu nilai kejadian yang berkemungkinan mempengaruhi
Selain Citizen journalism, dunia internet juga menyediakan sebuah tempat untuk melakukan perdagangan secara online yang disebut dengan e-commerce. E-commerce merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet. Pada dasarnya ecommerce merupakan dampak dari berkembangnya teknologi dan telekomunikasi yang sangat berkembang pesat. Semakin meningkatnya teknologi dan telekomunikasi di dunia ini maka setiap manusia mempergunakan internet dalam melakukan aktivitas di kehidupan sehari-hari yaitu dengan bisnis usaha yang akan mereka ciptakan di dunia maya. Dari zaman yang sudah modern ini, perkembangan internet menyebabkan suatu terbentuknya atau interaksi kehidupan kita yang setiap orangnya mempunyai hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan dunia maya, tidak ada batasan apapun untuk tidak menghalangi setiap orang untuk masuk ke dunia maya dengan menggunakan internet dalam aktifitas dalam kehidupan sehari – hari.
Kemajuan teknologi informasi secara sadar membuka ruang kehidupan manusia semakin luas, semakin tanpa batas dengan indikasi manusia sebagai penguasa. Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh segala aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme dan dunia perdagangan . Dengan adanya berbagai hal seperti pemaparan diatas, maka timbulah keinginan penulis untuk membuat sebuah makalah berjudul “Regulasi dan UU ITE Th.2008 yang Mengatur Citizen journalism dan e-commerce. dengan harapan dapat menjadi kajian selanjutnya bagi seluruh pengguna dan praktisi media.
1.2    Identifikasi dan Rumusan Masalah
1.2.1   Identifikasi Masalah
Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh segala aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme dan dunia perdagangan. Citizen journalism dan e-commerce adalah salah satu bentuk media online yang secara langsung memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat, untuk ikut serta berpendapat dan mengeluarkan aspirasinya dalam demokrasi Indonesia. Tetapi pada kenyataannya sebuah kebebasan yang telah diberikan disalah gunakan dalam beberapa aspek kehidupan sehingga dapat merugikan orang lain dan khalayak. Sehingga perlukah adanya sebuah batasan dalam pelaksanaannya?
1.2.2   Rumusan Masalah
a. Perlukah adanya sebuah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan
                 E-commerce yang merujuk pada UU ITE tahun 2008 mengaturnya ?

1.3    Maksud dan Tujuan
1.3.1   Maksud
Makalah Regulasi dan Undang Undang ITE untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce” dapat terselesaikan dengan melakukan analisa melalui beberapa informasi mengenai sebuah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce dalam dunia Internet.
1.3.2   Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mencari tau tentang perlukah adanya regulasi dan mengetahui UU ITE Th 2008 yang mengatur citizen journalism dan e-commerce.
1.4    Kegunaan
1.4.1   Kegunaan teoretis
Makalah ini diharapkan dapat berguna bagi para pengamat, peneliti. Pemerhati media online ataupun mahasiswa untuk pengembangan ilmu mengenai sebuah masalah perlukah adanya regulasi untuk mengatur citizen journalism dan E-comerce
1.4.2   Kegunaan Praktis
Makalah ini diharapkan berguna untuk melakukan pengembangan pengembangan kajian lainnya yang berkaitan dengan regulasi dalam media online dan dalam bidang journalism.



BAB II
PEMAHASAN

2.1       Citizen journalism
Citizen Journalism  adalah istilah yang dipakai untuk menjelaskan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada penyajian berita kepada khalayak yang semuanya dilakukan oleh masyarakat awam atau non wartawan. Berkembangnya jurnalisme warga membuat masyarakat mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal atau informasi dari berbagai pihak karena proses interaksi yang terjalin disini.
Dalam menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya. Cara lain yang bisa dilakukan menggunakan blog, di sini citizen journalism bisa juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalist.
Adapun prinsip Citizen journalism, menurut David k. Perry diantaranya:
Mengusahakan situasi Koran dan para jurnalis sebagai partisipan aktif dalam kehidupan kelompok karena akan lebih baik dan tidak memihak.
Membuat Koran, Forum untuk diskusi dari isu-isu yang ada dalam kelompok.
Melayani isu ataupun kegiatan dan masalah-masalah penting bagi masyarakat biasa.
Mempertimbangkan pendapat umum melalui proses diskusi dan debat diantara anggota komunitas.
Mengusahakan untuk mengunakan jurnalisme untuk mempertinggi keuntungan sosial.
Citizen journalism, menawarkan banyak hal yang membawa keuntungan bagi masyarakat, contohnya bencana alam seperti gempa, tsunami, letusan gunung berapi lalu menjadi salah satu bukti kecepatan informasi yang disediakan oleh jurnalisme online melalui citizen journalism. Hal ini membenarkan keterbukaan ruang publik yang disediakan oleh media kepada masyarakat untuk berperan aktif menyajikan, langsung dari tempat kejadian sehingga dengan cepat dapat diketahui oleh publik secara luas. kelebihan citizen journalism salah satunya adalah kecepatan menerima informasi. kecepatan informasi dari publik bisa membantu instansi berita menerima dan mengolah informasi.
Namun karena berita-berita yang bersumber dari warga ini bersifat bebas, maka kebenaran dari informasi tersebut tidak bisa di percaya karena tidak adanya verifikasi data atau tidak di landasi dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang lainnya, dalam citizen journalism sebuah isu yang belum pasti kebenarannya sudah bisa di jadikan berita sehingga seringkali keabsahan berita dari citizen journalism dianggap lemah sebagai jurnalisme yang berkualitas. Hal ini terjadi karena bisa menimbulkan disinformasi bagi publik secara luas jika berita yang disampaikan ternyata tidak terbukti kebenarannya. Tentu ini bisa dimaklumi karena ketidaktahuan mengenai etika-etika dalam berjurnalistik, tidak semua orang yang berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan kepada publik.
2.2       E- Commerce
E-Commerce termasuk salah satu istilah pada ” perdagangan elektronik’ yang berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik merupakan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan transaksi komersial, misalnya mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian secara elektronik. E-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada.
Sistem E-commerce ini kurang populer, karena banyak pengguna internet yang masih meragukan keamanan sistem ini, dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai apa itu E-Commerce yang sebenarnya. Sehingga sampai saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan layanan e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online.
2.3       Undang Undang ITE Terkait Kejahatan E-Commerce
Pembentukan peraturan perundang-undangan di dunia cyber berpangkal pada keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan, keadilan dan kepastian hukum. Sebagai norma hukum cyber atau cyberlaw akan menjadi langkah general preventif atau prevensi umum untuk membuat jera para calon-calon penjahat yang berniat merusak citra teknologi informasi Indonesia  dimana dunia bisnis indonesia dan pergaulan bisnis internasional.
.
Dalam melakukan kegiatan e-commerce, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber  tersebut.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
1.    Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam     Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2.    Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
3.    Pasal 10
1.         Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat   disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.          Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.    Pasal 18
1.    Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
3.  Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
5.    Pasal 20
1.    Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2.   Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
6.    Pasal 21
1.  Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
·     jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
·    jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
·    jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
3.  Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4.  Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

7.    Pasal 22
1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8.    Pasal 30
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
9.    Pasal 46
1.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
5.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
6.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
7.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
8.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
9.      Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
10.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
11.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
12.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.

2.4       Regulasi dalam citizen jurnalsm
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi sangat diperlukan dalam mengatur Citizen Journalism karna sebebas apapunun dunia internet yang terkait dengan citizen jurnalsm sangat diperlukannya sebuah pengendali yang mengatur tentang hak asasi ataupun hak hak yang lain. Apabila tidak adanya regulasi maka akan menimbulkan banyak masalah.
Kemajuan teknologi informasi secara sadar membuka ruang kehidupan manusia semakin luas, semakin tanpa batas dengan indikasi manusia sebagai penguasa. Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh segala aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme. Hal itu membuat pertukaran dan penyebaran informasi semakin mudah. Dahulu, peran jurnalis sangat besar dalam menyebarkan informasi. Jurnalis adalah tokoh sentral yang kehadirannya sangat ditunggu oleh setiap orang. Dengan kata lain, jurnalis memonopoli tugas sebagai penyebar informasi. Informasi yang akurat dan dapat dipercaya hanya datang dari jurnalis. Konsekuensinya, jurnalis ditempatkan dalam posisi yang sangat vital dan mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.
Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang memudahkan akses masyarakat terhadap penyebaran informasi adalah seiring munculnya situs-situs jejaring sosial, twitter, facebook, friendster, myspace, dan lain sebagainya. Dan juga hadirnya situs penyedia blog, seperti blogspot, wordpress, multiply, dan lain sebagainya. Wadah ini kemudian digunakan oleh masyarakat untuk menyebarkan informasi yang diperolehnya. Apalagi dalam menyiarkan informasi, masyarakat tidak dibatasi peraturan dan proses seleksi, tidak sama halnya dengan proses pemberitaan dalam media konvensional. Dalam media konvensional, fakta-fakta yang telah dikumpulkan wartawan terlebih dahulu diseleksi oleh dewan redaksi, akibatnya tidak semua berita yang dikumpulkan wartawan dapat disebarluaskan.
Semua informasi yang ada dalam dunia maya menjadi milik publik yang dapat diakses semua orang. Kendati ada peringatan untuk tidak secara bebas mengakses data tertentu, namun tetap saja eksistensi itu menjadi milik publik, hal ini disebabkan substansi dunia maya adalah milik publik.
kita sadari bahwa dampak kebebasan berekspresi masyarakat dalam menyebarkan informasi di ranah virtual, tentu tidak luput dari benturan dan pelanggaran terhadap etika yang berlaku di dunia nyata. Karena tidak ada kontrol dalam proses penyebarannya tersebut, masyarakat kadang lebih mengedepankan emosi ketimbang logika sehat dalam tulisan-tulisannya. Jadi tak salah jika saat ini banyak tulisan di berbagai situs jejaring sosial dan blog yang cenderung berisi sumpah serapah, makian, dan lain sebagainya. Bahkan, sampai mengandung unsur pencemaran nama baik seseorang.
Namun, yang patut kita garisbawahi bahwa itu semua adalah suatu keniscayaan dalam proses demokratisasi di era keterbukaan yang menyentuh semua lini kehidupan. Jadi, sekarang bukan saatnya lagi untuk membatasi dan melarang masyarakat dalam berekspresi. Bahkan sangat tidak relevan untuk melakukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pencemaran nama baik di ranah virtual. Jika memang ada yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh pelaku citizen journalism, cukup diselesaikan dengan cara-cara yang cerdas dan arif, bukan dengan cara-cara emosional dan oportunistik, seperti memanfaatkan UU ITE yang penuh pasal karet untuk menjerat pelaku citizen journalism.
Usaha untuk menciptakan masyarakat cyber yang bertanggung jawab dan sesuai norma-norma yang dianut memang mesti terus dilakukan, tentu harus dengan pendekatan persuasi dan cara-cara yang santun. Namun, alangkah baiknya jika political will itu tumbuh dan hadir dari dalam diri pelaku citizen journalism itu sendiri. Biarkan para pelaku citizen journalism membuat norma-norma ataupun kode etik yang dianggap perlu dan fungsional dalam komunitasnya. Bukan tidak mungkin pelaku citizen journalism mengadopsi norma-norma dan hukum-hukum di dunia nyata untuk kemudian diterapkan dalam dunia virtual. Tidak ada gunanya membuat aturan-aturan represif yang tidak jelas manfaatnya. Apalagi resistensi masyarakat saat ini sangat besar terhadap hukum positif yang mengatur pencemaran nama baik dan variannya tersebut. Sehingga proses alamiah lah yang melakukan pendewasaan terhadap tokoh citizen journalism.








BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Citizen Jurnalism  hadir sebagai dunia jurnalis baru yang memungkinkan setiap orang dapat bertindak sebagai penyedia informasi dan membuka wawasan melalui media online, citizen journalism juga menjadi sebuah lahan dalam mencari sebuah informasi. Regulasi dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce sungguh sangat diperlukan untuk meminimalisir masalah yang akan timbul, selain itu regulasi ini meruapakan satu batasan dari kreastifitas tanpa batas para citizen journalism dalam mengembangkan bakat mereka. Hal ini juga akan menimbulkan rasa aman kepada para khalayak yang melakukan traksaksi jual beli secara online karna telah terlindungi oleh Undang Undang.
3.2       Kritik dan saran
Perlu adanya kesadaran diri pada setiap orang yang menjadi citizen journalism, jangan jadikan media ini sebagai tempat untuk melakukan penipuan atau apapun yang dapat merugikan orang lain. Selain itu Perlu ditingkat system keamanan dan pengawasan dalam regulasi sehingga penyampaian pesan yang diterima memang benar adanya
Lebih baru Lebih lama