Penyebab Perceraian Pengertian Dampak Makalah Menurut para Ahli


Penyebab Perceraian Pengertian Dampak Makalah Menurut para Ahli
Penyebab Perceraian, Pengertian, Dampak, Makalah Menurut Para Ahli – Perceraian seringkali berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk didalamnya anak-anak. Perceraian  juga dapat menimbulkan stres dan trauma untuk memulai hubungan yang baru dengan lawan jenis. Menurut Holmes dan Rahe, perceraian adalah penyebab stres kedua paling tinggi, setelah kematian pasangan hidup.
Latar belakang Artikel Perceraian – Menurut Gunarsa (1999) perceraian adalah pilihan paling menyakitkan bagi pasutri. Namun demikian, perceraian bisa jadi pilihan terbaik yang bisa membukakan jalan bagi kehidupan baru yang membahagiakan. Perceraian adalah perhentian hubungan perkawinan karena kehendak pihak-pihak atau salah satu pihak yang terkait dalam hubungan perkawinan tersebut. Perceraian mengakibatkan status seorang laki-laki bagi suami, maupun status seorang perempuan sebagai istri akan berakhir. Namun perceraian tidaklah menghentikan status mereka masing-masing sebagai ayah dan ibu terhadap anak-anaknya. Hal ini karena hubungan antara ayah atau ibu dengan anak-anaknya adalah hubungan darah yang non-kontraktual, yang karena itu tidaklah akan bisa diputus begitu saja lewat suatu pernyataan kehendak.
Perceraian menurut Bell (1979) merupakan putusnya ikatan legal yang menyatukan sepasang suami-istri dalam satu rumah tangga, secara sosial perceraian membangun kesadaran pada masing-masing individu bahwa perkawinan mereka telah berakhir. Istilah perceraian (Divorce) menurut Bell (1979) harus dibedakan dengan kasus dimana salah satu pasangan meninggalkan keluarganya dalam waktu yang cukup lama (desertion).
Pengertian Perceraian menurut para ahli Hurlock (1996), perceraian merupakan kalminasi dari penyelesaian perkawinan yang buruk, dan yang terjadi bila antara suami-istri sudah tidak mampu lagi mencari cara penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak, perlu disadari bahwa banyak perkawinan yang tidak membuahkan kebahagiaan tetapi tidak diakhiri dengan perceraian. Hal ini karena perkawinan tersebut dilandasi dengan pertimbangan-pertimbangan agama, moral, kondisi ekonomi, dan alasan lainnya. Perpisahan atau pembatalan perkawinan dapat dilakukan secara hukum maupun dengan diam-diam dan kadang ada juga kasus dimana salah satu pasangan (istri/suami) meninggalkan keluarga (minggat).
Perceraian menurut Undang – Undang Republik Indonesia No.1 tahun 1994 (pasal 16), terjadi apabila antara suami-istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun dalam suatu rumah tangga. Perceraian terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan (pasal 18). Gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya pada pengadilan dengan alasan–alasan yang dapat diterima oleh pengasilan yang bersangkutan.
Undang Undang Perkawinan, 1974 Bab VIII, pasal 39 ayat 2 berbunyi : “ untuk melakukan perceraian  harus ada cukup alasan antara suami istri untuk tidak akan hidup rukun sebagai suami istri”
Menurut Undang Undang Perkawinan no. 1/ 1974, perceraian adalah keadaan terputusnya suatu ikatan perkawinan. Ada dua macam perceraian sesuai dengan Undang Undang Perkawinan no. 1/ 1974 pasal 39 – 41, yaitu :
  • Cerai gugat
    Cerai gugat adalah terputusnya ikatan suami istri dimana dalam hal ini sang istri yang melayangkan gugatan cerai kepada sang suami.
  • Cerai talak
    Cerai talak adalah putusnya ikatan suami istri yang mana dalam hal  ini sang suami memberikan talak kepada sang istri.
Inversion et. Al  mendefinisikan sebagai pemutusan dan pengingkaran ikrar pernikahan serta keseluruhan kewajiban moral, hukum dan jasmani yang tercakup didalamnya. Perceraian adalah suatu proses yang menimbulkan pergolakan secara emosional bagi orang-orang dewasa maupun anak-anak (Tomlinson & Keasey, 1985).
Emery (1999) mendefinisikan perceraian sebagai peristiwa berpisahnya pasgan suami istri atau berakhirnya suatu ikatan perkawinan karena tercapainya kat sepakat mengenai masalah hidup bersama. Emery (1999) mengemukakan bahwa perpisahan suami istri seringkali terjadi karena tidak bisa menyelesaikan konflik intern yang fundamental. Kinflik yang timbul sejalan dengan umur kebersamaan suami istri, baik masalah yang datang dari dalam atau masalah dari luar keluarga.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan karena kehendak kedua belah pihak, baik itu perceraian berdasarkan secara hukum maupun perceraian dengan diam-diam. Sehingga mengakibatkan status suami atau istri berakhir. Perceraian ini diakibatkan karena kegagalan dalam mencapai tujuan perkawinan yang bahagia, kekal, dan sejahtera.
Jenis – Jenis Perceraian
Perceraian berdasarkan jenisnya dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Cerai hidup
    Perceraian adalah berpisahnya pasangan suami istri atau berakhirnya suatu ikatan perkawinan yang diakui oleh hukum atau legal. Emery (1999) mendefinisikan perceraian hidup adalah berpisahnya pasangan suami istri atau berakhirnya perkawinan krena tidak tercapainya kata kesepakatan mengenai masalah hidup. Perceraian dilakukan karena tidak ada lagi jalan lain yang ditempuh untuk menyelamatkan perkawinan mereka.
  • Cerai mati
    Cerai mati merupakan meninggalnya salah satu dari pasangan hidup dan sebagai pihak yang ditinggal harus sendiri dalam menjalani kehidupannya (Emery, 1999). Salah satu pengalaman hidup yang paling menyakitkan yang mungkin dihadapi oleh seseorang adalah meninggalnya pasangan hidup yang dicintai. Benaim (dalam Ulfasari, 2006) mengatakan bahwa meninggalnya pasangan hidup bagi seorang wanita akan terasa lebih menyakitkan dibanding laki-laki, karena itu seorang laki-laki yang ditinggal mati pasangan hidupnya cenderung lebih cepat dapat melupakan atau menyelesaikan masalah tersebut dan memilih untuk menikah kembali. Sebaliknya bagi para wanita yang ditinggal mati suaminya biasanya akan memiliki masalah yang lebih kompleks. Mereka harus memikirkan sumber masalah, sumber keuangan bagi kehidupan dan juga untuk anak-anaknya.
Penyebab Perceraian
Menurut Newman & Newman (1984) ada empat faktor yang memberikan kontribusi terhadap perceraian, yaitu :
  • a.    Usia saat menikah
    Di Amerika Serikat, angka perceraian cukup tinggi diantara pasangan yang menikah sebelum usia 20 tahun.
  • b.    Tingkat pendapatan
    Angka perceraian di populasi yang memiliki pendapatan dan tingkat pendidikan rendah cenderung labih tinggi dibandingkan mereka yang ada dikalangan menengah ke atas.
  • c.    Perbedaan perkembangan sosio emosional diantara pasangan
    Wanita dilaporkan lebih banyak mengalami stress dan problem penyesuaian diri dalam perkawinan di bandingkan laki-laki. Kepuasan dalam perkawinan juga tergantung pada kualitas-kualitas suami; seperti : stabilitas identitas maskulin, kebahagiaan dari perkawinan orangtua, tingkat pendidikan, dan status sosialnya.
  • d.    Sejarah keluarga berkaitan dengan perceraian
    Ada sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga yang bercerai cenderung mengalami perceraian dalam kehidupan rumah tangganya.
Alasan lain yang umumnya boleh diajukan oleh suami untuk menceraikan istrinya adalah keadaan kesehatan istri, wataknya yang malas, dan keengganannya bekerja melayani keperluan suami. Sementara itu, alasan yang dipandang  sah untuk seorang istri agar dapat melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan suaminya umumnya berupa penelantaran dirinya oleh suami, atau oleh perlakuan kejam suami terhadap dirinya.
Konflik, terhambatnya komunikasi, hilangnya kepercayaan dan kebencian merupakan tahapan awal yang sangat berpengaruh dimana struktur perkawinan menjadi runtuh dan motivasi bercerai mulai muncul (Turner & Helms, 1983).
Perkawinan menjadi gagal antara lain karena ketidakmampuan pasangan suami istri dalam memecahkan masalah yang dihadapi (kurang adanya komunikasi 2 arah), saling cemburu, ketidakpuasan pelayanan suami/istri, kurang adanya saling pengertian dan kepercayaan, kurang mampu menjalin hubungan baik dengan keluarga pasangan, merasa kurang dengan penghasilan yang diperoleh, saling menuntut dan ingin menang sendiri (Gunarsa, 1999).
Kehadiran pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga menunjukkan kegagalan dalam mengembangkan dan menyempurnakan cinta antara suami istri sehingga mengakibatkan putusnya  ikatan perkawinan (Hadiwardoyo, 1990).
Menurut Fauzi (2006)     alasan-alasan untuk bercerai adalah:
a.    Ketidakharmonisan dalam berumah tangga
Ketidakharmonisan merupakan alasan yang kerap dikemukakan bagi pasangan yang hendak bercerai. Ketidakhrmonisan disebabkan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, ketidakcocokan pandangan, krisis akhlak, perbedaan pendapat yang sulit disatukan dan lain-lain.
b.    Krisis moral dan akhlak
Perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak misalnya kelalaian tanggung jawab baik suami maupun istri, poligami yang tidak sehat, pengaiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya misalnya mabuk-mabukkan, terlibat tindak kriminal,  bahkan utang piutang.
c.    Perzinahan
Terjadinya perzinahan yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik suami maupun istri merupakan penyebab perceraian. Di dalam hukum perkawinan Indonesia, perzinahan dimasukkan kedalam salah satu pasalnya yang dapat mengakibatkan berakhirnya percereaian.
e.    Pernikahan tanpa cinta
Alasan lain yang kerap dikemukakan baik oleh suami atau istri untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta.
Bentuk Dan Tahapan Perceraian
Perceraian menjadi salah satu persoalan yang paling menyakitkan dan menyulitkan dalam kehidupan seseorang. Hal ini dikarenakan perceraian menghadapkan seseorang dengan sejumlah proses dan pengambilan keputusan yang penting.
Bohannon (dalam Fitria, 2004) mencatat sejumlah bentuk  dan tahapan perceraian yang harus dilalui oleh seseorang, yaitu :
  1. Perceraian Emosional merupakan awal persoalan dari perkawinan yang mulai memburuk. Bentuk perceraian ini adalah tahapan awal yang sangat berpengaruh dimana struktur perkawinan menjadi runtuh dan motivasi untuk bercerai mulai muncul. Perilaku-perilaku yang muncul diantanya adalah konflik, terhambatnya komunikasi, hilangnya kepercayaan, dan kebencian.
  2. Perceraian Legal memerlukan lembaga pengaduan untuk memutuskan ikatan perkawinan. Pasangan biasanya mengalami kelegaan, jika perceraiannya telah diputuskan secara legal dimana berbagai ekspresi emosional akan muncul pada tahap ini.
  3. Perceraian Ekonomi menunjukkan pada tahap dimana pasangan telah memutuskan untuk membagi kekayaan dan harta mereka masing-masing. Pada tahap ini seringkali dibutuhkan seorang penengah karena biasanya Kedua pasangan menunjukkan reaksi kebencian, kemarahan, dan permusuhan berkaitan dengan pembagian harta kekayaan.
  4. Perceraian antar orang tua merupakan tahapan keempat yang berkenan dengan persoalan pengasuhan anak. Kekhawatiran dan perhaatian terhadap dampak perceraian pada anak seringkali muncul dalam tahap ini.
  5. Perceraian  Komunitas menunjukkan bahwa status individu dalam hubungan sosial menjadi berubah. Banyak individu yang bercerai merasa bahwa mereka terisolasi dan kesepain.
  6. Perceraian Psikis berkaitan dengan mendapatkan kembali otonomi individual. Perubahan dari situasi yang berpasangan menjadi individu yang sendirian, membutuhkan penyesuaian kembali peran-peran dan penyesuaian mental.
Reaksi pertama yang dimunculkan oleh individu saat menghadapi perceraian umumnya adalah reaksi – reaksi yang bersifat emosional. Rekasi tersebut tampak dengan wujud penyangkalan terhadap kenyataan perceraian dan kemarahan yang memuncak pada depresi. Individu pada akhirnya setuju untuk bercerai, hanya ketika melihat kenyataan bahwa perceraian merupakan keputusan yang terbaik dari pada mempertahankan perkawinan yang sudah tidak harmonis.
Dampak  Perceraian
1.    Traumatik
Setiap perubahan akan mengakibatkan stres pada orang yang mengalami perubahan tersebut. Sebuah keluarga melakukan penyesuaian diri terhadap perubahan-perubahan yang terjadi, seperti pindah rumah atau lahirnya seorang bayi dan kekacauan kecil lainnya, namun keretakan yang terjadi pada keluarga dapat menyebabkan luka-luka emosional yang mendalam dan butuh waktu bertahun-tahun untuk penyembuhan (Tomlinson & Keasey, 1985).
Hurlock (1996) dampak traumatik dari perceraian biasanya lebih besar dari pada dampak kematian, karena sebelum dan sesudah perceraian sudah timbul rasa sakit dan tekanan emosional, serta mengakibatkan cela sosial.
Stres akibat perpisahan dan perceraian yang terjadi menempatkan laki-laki maupun perempuan dalam risiko kesulitan fisik maupun psikis. (Coombs & Guttman, dalam Santrock. 2002). Laki-laki dan perempuan yang bercerai memiliki tingkat kemungkinan yang lebih tinggi mengalami gangguan psikiatris, masuk rumah sakit jiwa, depresi klinis, alkoholisme, dan masalah psikosomatis, seperti gangguan tidur, dari pada orang dewasa yang sudah menikah.
Hurlock (1996) dampak perceraian sangat berpengaruh pada anak-anak. Pada umumnya anak yang orang tuanya bercerai merasa sangat luka karena loyalitas yang harus dibagi dan mereka sangat menderita kecemasan karena faktor ketidakpastian mengakibatkan terjadi perceraian dalam keluarganya. Ketidakpastian ini khususnya akan lebih serius apabila masalah keselamatan dan pemeliharaan anak menjadi bahan rebutan anatara ayah dan ibu, sehingga anak akan mondar mandir antara rumah ayah dan ibu.
2.    Perubahan Peran dan Status
Efek yang paling jelas dari perceraian akan mengubah peranan dan status seseorang yaitu dari istri menjadi janda dan suami menjadi duda dan hidup sendiri, serta menyebabkan pengujian ulang terhadap identitas mereka (Schell & Hall, 1994).  Baik pria mupun wanita yang bercerai merasa tidak menentu dan kabur setelah terjadi perceraian. terutama bagi pihak wanita yang sebelum bercerai identitasnya sangat tergantung pada suami.
Hal ini karena orang-orang yang bercerai seringkali menilai kegagalan perkawinan mereka sebagai kebebalan personal. Mereka mencoba untuk mengintegrasikan kegagalan perkawinan dengan definisi personal mereka tentang maskulinitas ataupun feminitas, kemampuan mereka dalam mencintai seseorang, dan aspirasi mereka untuk menjalankan peran sebagai suami, istri, bapak, ibu dari pada anak-anak.
Setelah bercerai baik pria maupun wanita akan terhenti dalam melakukan hubungan seksual secara rutin. Bagi pria biasanya dapat menyelesaikn masalahnya dengan menjalin hubungan seksual dengan wanita lain atau kumpul kebo. Sedangkan janda yang mempunyai anak sering kesulitan dalam menyelesaikan masalah seksualnya.
Menurut Campbell (dalam Schell & Hall, 1994) orang-orang yang bercerai umumnya kurang merasa puas dengan kehidupan mereka dibandingkan dengan orang-orang yang menikah, yang belum menikah, atau bahkan janda / duda yang ditinggal mati. Perasaan tidak puas ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu diantaranya, orang-orang yang bercerai seringkali menilai kegagalan perkawinan mereka sebagai kegagalan personal.
3.    Sulitnya Penyesuaian Diri
Kehilangan pasangan karena kematian maupun perceraian menimbulkan masalah bagi pasangan itu sendiri. Hal ini lebih menyulitkan khususnya bagi wanita. Wanita yang diceraikan oleh suaminya akan mengalami kesepian yang mendalam. Bagi wanita yang bercerai, masalah sosial lebih sulit diatasi dibandingkan bagi pria yang bercerai. Karena wanita yang diceraikan cenderung dikucilkan dari kegiatan sosial, dan yang labih buruk lagi seringkali ditinggalkan oleh teman-teman lamanya.   Namun jika pria yang diceraikan atau menduda akan mengalami kekacauan pola hidup (Hurlock,1996)
Beberapa individu, tidak pernah dapat menyesuaikan diri dengan perceraian. Individu itu bereaksi terhadap perceraiannya dengan mengalami depresi yang sangat dan kesedihan yang mendalam, bahkan dalam beberapa kasus, sampai pada taraf bunuh diri. Bagaimanapun, tidak semua pasangan yang bercerai mengakhirinya dengan permusuhan. Beberapa diantaranya masih tetap berteman dan memelihara hubungan dengan lain pihak melalui minat yang sama terhadap anak-anaknya.
Hozman dan Froiland (dalam Hurlock, 1996) menjelaskan tentang kesulitan dan kerumitan penyesuaian diri setelah terjadi perceraian. Mereka membagi 5 tahap penyesuaian setelah terjadinya penyesuaian yaitu
  • Menyangkal bahwa ada perceraian,
  • Timbul kemarahan dimana masing-masing individu tidak ingin saling terlibat,
  • Dengan alasan pertimbangan anak mereka berusaha untuk tidak bercerai,
  • Mereka mengalami depresi mental ketika mereka tahu akibat menyeluruh dari perceraian terhadap kelurga,
  • Dan akhirnya mereka setuju untuk bercerai.
Dampak perceraian khususnya sangat berpengaruh pada anak-anak. Kenyataan ini yang sering kali terlupakan oleh pasangan yang hendak bercerai (Papalia & Diane, 2001). Perceraian menyebabkan problem penyesuaian bagi anak-anak. Situasi  perceraian ini, khususnya jika anak-anak memandang bahwa kehidupan keluarganya selama ini sangat bahagia, dapat menjadi situasi yang mengacaukan kognitifnya.
Masa ketika perceraian terjadi merupakan masa kritis buat anak, terutama menyangkut hubungan  dengan orangtua yang tinggal bersama. Pada masa ini anak harus mulai beradaptasi dengan perubahan hidupnya yang baru. Proses adaptasi pada umumnya membutuhkan waktu. Pada awalnya anak akan sulit menerima kenyataan bahwa orang tuanya tidak bersama lagi.
Namun banyak wanita dan pria yang merasa beruntung dengan adanya perceraian, dengan pengertian bahwa perceraian tersebut memberikan kesempatan pada mereka untuk memulai hidup yang baru (Hurlock, 1996). Hetherington dan kawan-kawan (Hurlock, 1996), menjelaskan bahwa pasangan yang bercerai pada umumnya berharap tekanan dan konflik batin berkurang dapat menikmati kebebasan lebih besar dan akan menemukan kebahagiaan diri sendiri. Studi tentang akibat perceraian pada anggota keluarga membawa dampak yang sangat besar, terutama pada tahun pertama setelah perceraian kemudian bertahap akan terjadi penyesuaian terhadap berbagai masalah yang ada dalam keluarga.
Daftar Pustaka – Penyebab Perceraian, Pengertian, Dampak, Makalah Menurut Para Ahli
Gunarsa, S. D. (1999). Psikologi untuk Keluarga. Cetakan ke-13. Jakarta : Gunung Agung Mulia.
Bell, R. R. (1979). Marriage and Family Interaction. 5th edition. Illinois : The Dorsey Press.
Hurlock, E. B. (1994). Psikologi Perkembangan, Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta : Erlangga.
Emery, E. R. (1999). Marriage, divorce, and children adjustment. 2nd edition . New York: Prentice Hall International.
Newman, B. M. & Newman, P. R. (1984). Development through Life : A Psychological Approach. 3rd edition. Chicago : The Dorsey Press.
Turner, J. S. & Helms, D. B. (1983). Lifespan Development. 2nd edition. New York : CBS College Publishing.
Hadiwardoyo, P. (1990). Perkawinan menurut Islam dan Katolik : Implikasinya dalam Kawin Campur. Yogyakarta : Kanisius.
Fauzi, D.A. (2006). Perceraian Siapa Takut…!. Jakarta : Restu Agung
Papalia, Diane E. (2001). Human Development. 8th edition.  New York : Mc Graw Hill.
Lebih baru Lebih lama